Cirebon, Lingkar.news – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon, Jawa Barat, gencar menyisir sejumlah tempat sebagai tindakan operasipenyakitmasyarakat (pekat) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Cirebon Muhamad Lutfi Iqbal di Cirebon, Senin (25/3), mengatakan kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap akhir pekan itu bertujuan menciptakan situasi kondusif serta menjaga ketentraman umat Muslim dalam menjalankan ibadah selama bulan puasa.
Ia menjelaskan dalam operasipekat yang dilakukan pada Sabtu (23/22) malam, pihaknya bersama petugas gabungan menemukan enam pasangan bukan suami istri yang tertangkap basah sedang asyik berduaan di kamar hotel ataupun tempat indekos di Kota Cirebon.
“Mereka tertangkap sedang melakukan perbuatan tidak senonoh dan tidak bisa menunjukkan bukti surat identitas pernikahan yang sah,” katanya.
Menurut dia, setelah terjaring razia pasangan tersebut langsung digelandang ke Kantor Satpol PP Kota Cirebon untuk menjalani pemeriksaan dan pendataan.
Mereka yang diamankan, kata dia, akan diberikan sanksi dan denda paksa sesuai regulasi dalam peraturan daerah (perda) di kota setempat.
“Kami melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dan memberlakukan sanksi sesuai Perda, salah satunya adalah denda paksa,” ujarnya.
Lutfi menyampaikan dalam operasi pekat itu, rute yang dituju merupakan kawasan rawan, khususnya dari kawasan Jalan Bypass Ahmad Yani hingga Jalan Siliwangi, Kota Cirebon.
Selain merazia, kata Lutfi, pihaknya pun melakukan pemantauan terhadap penerapan surat edaran terkait dengan ketertiban pelaku pariwisata yang menjalankan usaha selama bulan Ramadhan.
Ia menuturkan dalam razia tersebut ditemukan beberapa tempat hiburan malam yang diduga masih menjual minuman keras, dan pihaknya menyita sepuluh botol kaleng dan sembilan jerigen berisi ciu untuk diamankan.
“Beberapa tempat terbukti melanggar aturan, seperti menyelenggarakan live musik atau karaoke setelah pukul 22.30 WIB. Dari berbagai tempat yang kami kunjungi, terdapat dua tempat yang melanggar aturan,” ucap dia.
Ia menekankan razia yang dilakukan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penertiban dari Pemerintah Kota Cirebon selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah. (rara-lingkar.news)