CIANJUR, Lingkar.news – Polres Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan surat keterangan (suket) sementara pengganti Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pemohon baru di Cianjur karena proses pemeliharaan aplikasi di Korlantas Polri.
Kanit Regident Satlantas Polres Cianjur, Iptu Dhenia Istikadewi, mengatakan saat ini proses pencetakan SIM hanya dapat dilakukan untuk delapan orang pemohon baru setiap harinya sambil menunggu proses pemeliharaan aplikasi selesai.
“Pencetakan SIM terkendala dengan proses pemeliharaan aplikasi yang terpusat di Korlantas Polri, sehingga untuk pemohon baru kami berikan suket untuk sementara, setelah kembali normal akan diganti,” jelasnya, pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Proses pencetakan SIM, selama ini terkoneksi langsung ke server aplikasi pusat, sehingga proses di daerah belum dapat dilakukan selama pemeliharaan aplikasi berjalan. Pihaknya berharap pencetakan SIM kembali dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Saat ini, pemohon SIM baru hanya bisa dilayani beberapa tahapan seperti identifikasi, sidik jari, identitas diri, dan foto, sedangkan pencetakan menunggu proses pemeliharaan tuntas.
“Kami juga sudah siap memberlakukan ketentuan dan kebijakan baru dari Korlantas Polri terkait ujian praktek pembuatan SIM C, dimana kebijakan dan peraturan baru mulai diberlakukan pada Jumat, 4 Agustus 2023,” bebernya.
Trek untuk ujian praktek SIM C sudah siap dipakai dan lebih mudah dari trek sebelumnya tanpa mengesampingkan keterampilan pemohon SIM atau pengendara.
“Kami sudah siap menerapkan trek ujian SIM C yang baru terletak di bagian belakang Mapolres Cianjur,” ujarnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)