• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Selasa, Oktober 27, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Berita Jabar Hari Ini

Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu Rp18,7 Miliar: Satu Tersangka Tidak Ditahan, Ini Alasannya

by Saiful Muhlis
21-Okt-2026 22:30
in Berita Jabar Hari Ini
Tersangka korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Indramayu,
S (Syaefudin) dibawa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan
penahanan di Kejati Jabar, Bandung, Rabu (21/10/2026). (ANTARA/LINGKAR NETWORK)

Tersangka korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Indramayu, S (Syaefudin) dibawa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan penahanan di Kejati Jabar, Bandung, Rabu (21/10/2026). (ANTARA/LINGKAR NETWORK)

111
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Bandung, Lingkar.news – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menahan dua dari tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp18,7 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya di Bandung, Rabu (21/10/2026), mengatakan kedua tersangka yang ditahan hari ini usai menjalani pemeriksaan maraton selama enam jam di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, yakni Ketua DPRD Indramayu kala itu berinisial S yang saat ini menjabat Wakil Bupati Indramayu, dan mantan Plt Sekretaris DPRD Indramayu berinisial IH.

Sementara satu tersangka lainnya, yakni Sekretaris DPRD Indramayu berinisial AF, batal diperiksa dan ditahan pada hari yang sama, lantaran penasihat hukumnya menyerahkan surat keterangan dokter serta mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

Tingkatkan Daya Saing, Pemkot Bandung Maksimalkan Program PINTAR

Tingkatkan Daya Saing, Pemkot Bandung Maksimalkan Program PINTAR

26 Oktober 2026
Fokus Genjot PAD, Pemprov Jabar Pastikan APBD 2027 Tanpa Utang

Fokus Genjot PAD, Pemprov Jabar Pastikan APBD 2027 Tanpa Utang

26 Oktober 2026

Cahya mengungkapkan bahwa penahanan terhadap tersangka S dan IH dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 21 Oktober 2026 untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

“Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih enam jam, penyidik melakukan penahanan terhadap tsk S dan tsk IH di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober 2026 sampai dengan 9 November 2026,” ujar Cahya.

Kronologi dan Modus Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu

Penyidikan Kejati Jabar mengungkap kronologis sengkarut korupsi ini bermula pada September 2021, saat tersangka S selaku Ketua DPRD Indramayu secara sepihak berinisiatif menaikkan pagu anggaran tunjangan perumahan dan transportasi untuk tahun anggaran 2022 tanpa dokumen pendukung dan sebelum dilakukannya penilaian rekayasa (appraisal) ulang.

Melalui inisiatif tersebut, tunjangan perumahan per bulan dinaikkan secara drastis menjadi Rp30.000.000 untuk ketua, Rp28.500.000 untuk wakil ketua, dan Rp27.000.000 untuk anggota DPRD Indramayu.

Sementara tunjangan transportasi, ditetapkan sebesar Rp25.000.000 bagi ketua, Rp20.000.000 bagi wakil ketua, dan Rp17.000.000 bagi anggota DPRD Indramayu per bulan.

Selanjutnya, tersangka S memerintahkan Plt Sekretaris DPRD Indramayu (IH) melakukan penilaian formalitas.

Pada evaluasi tahun 2023 dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan, Sekretaris DPRD Indramayu (AF) diduga membuat surat yang ditandatangani tersangka S dengan merekayasa draf besaran tunjangan yang nilainya dinaikkan secara melawan hukum sebesar 15 persen dari hasil riil KJPP.

Modus penambahan 15 persen dari hasil penilaian KJPP tersebut dilakukan sengaja untuk mengakomodasi pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Padahal secara regulasi, PPh 21 merupakan kewajiban personal penerima tunjangan dan haram hukumnya dibebankan pada APBD.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat, perbuatan konspiratif para tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp18,79 miliar.

Para tersangka tersebut, dijerat pasal berlapis, yakni Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor (sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001), serta Subsidiair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal.

Pewarta: Rara
Editor: Saiful Muhlis

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: BandungDPRD IndramayuIndramayujabarkejati jabarKorupsi
Previous Post

Jadi Andalan KDM di Jabar, Aplikasi Nyari Gawe Terima 2,4 Juta Lamaran

Next Post

Penyebab Keracunan 103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diteliti, Bupati Bogor Tunggu Hasil Lab

Kategori Terkait

Tingkatkan Daya Saing, Pemkot Bandung Maksimalkan Program PINTAR
Berita Jabar Hari Ini

Tingkatkan Daya Saing, Pemkot Bandung Maksimalkan Program PINTAR

by Saiful Muhlis
26 Oktober 2026

Kota Bandung, Lingkar.news - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung menggandeng Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM...

Read moreDetails
Fokus Genjot PAD, Pemprov Jabar Pastikan APBD 2027 Tanpa Utang

Fokus Genjot PAD, Pemprov Jabar Pastikan APBD 2027 Tanpa Utang

26 Oktober 2026
RAPBD Jabar 2027 Bidik Pendapatan Rp29,35 Triliun dan Lunasi Utang

RAPBD Jabar 2027 Bidik Pendapatan Rp29,35 Triliun dan Lunasi Utang

26 Oktober 2026
Revolusi Pertanian di Sumedang Tingkatkan Panen 2 Kali Lipat, Ini Rahasianya!

Revolusi Pertanian di Sumedang Tingkatkan Panen 2 Kali Lipat, Ini Rahasianya!

25 Oktober 2026
Gelombang Tinggi Capai 5 Meter, Pantai Selatan Cianjur Dipantau Ketat

Gelombang Tinggi Capai 5 Meter, Pantai Selatan Cianjur Dipantau Ketat

25 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Ilustrasi-Sejumlah kendaraan menembus hujan yang lebat. Info cuaca Jateng dua hari ke depan bisa cek di sini.
Berita Jateng Hari Ini

Info Cuaca Jateng Terkini: 27-29 Potensi Hujan Lebat!

by Anita Nawang
27 Oktober 2026

SEMARANG, Lingkar.news – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan penting terkait info cuaca Jateng, menyusul...

Koordinator GERMAP, Cahaya Basuki alias Yayak Gundul. (Lingkar.news Network)

GERMAP Bakal Maraton ke 4 Instansi, Kawal Transparansi Anggaran Publik di Pati

26 Oktober 2026
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan RUU Perampasan Aset mengatur perampasan harta pejabat yang tidak dilaporkan atau tidak sesuai LHKPN.

KPK Usul Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara

26 Oktober 2026
Menkeu Suahasil Nazara menegaskan gaji ASN, TNI, dan Polri tetap ditransfer langsung ke rekening masing-masing, bukan melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Menkeu Tegaskan Gaji ASN Tetap Ditransfer Langsung ke Rekening, Bukan Lewat KDMP

23 Oktober 2026
TNI melalui Kapuspen Brigjen Muhammad Nas menyatakan akan berkoordinasi dengan KPK terkait dugaan dua prajurit aktif terlibat korupsi dana BNPB.

2 Prajurit Aktif Diduga Terlibat Korupsi Dana BNPB, TNI Koordinasi dengan KPK

22 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Penyampaian Materi dan Diskusi PBJ di Desa

    Pemkab Gunungkidul Perkuat Kapasitas Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa di Kalurahan Ngeposari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Inspiratif Nenek 77 Tahun di Kupang, Sisihkan Uang BLT Dana Desa untuk Perbaiki Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karantina Papua Selatan Gagalkan Penyelundupan Telur Kasuari di Bandara Mopah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya