• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 12, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jabar

Jabar Tetapkan UMSK 2025 untuk 17 Daerah, Kota Tasikmalaya Ditolak

30-Des-2024 22:05
in Jabar
Arsip - Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan (kiri) memberikan keterangan di Gedung Sate Bandung. (ANTARA/HO Pemprov Jabar)

Arsip - Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan (kiri) memberikan keterangan di Gedung Sate Bandung. (ANTARA/HO Pemprov Jabar)

1.9k
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Bandung, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menetapkan Upah Minimun Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025 untuk 17 kabupaten/kota di Jabar dari 18 usulan yang masuk.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mengungkapkan penetapan itu berdasarkan delapan poin kelompok untuk menetapkan UMSK Jabar yaitu: Otomotif, Komponen Otomotif, Elektronik, Komponen Elektronik, Logam dan Baja, Pertambangan, Kimia Farmasi, dan Padat Karya Multinasional Company.

“Akhirnya dari 18 kabupaten kota yang sudah mengusulkan UMSK 2025, ada 17 kabupaten yang akan ditetapkan UMSK-nya sesuai dengan kriteria yang delapan poin itu,” kata Teppy di Bandung, Senin (30/12)

Capai-Rp-174,6-Triliun,-Jawa-Barat-Raih-Realisasi-Investasi-Tertinggi

Capai Rp 174,6 Triliun, Jawa Barat Raih Realisasi Investasi Tertinggi

3 Februari 2023
ILUSTRASI: Beberapa lembar uang rupiah berbagai nominal. (Pixabay/Lingkar.news)

Tunggu Pertimbangan Apindo, Serikat Buruh Usul UMK Depok 2024 Naik 15 Persen

23 November 2023

Teppy menyebutkan bahwa penetapan ini berdasarkan perubahan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

“Perubahan tersebut memperhatikan perkembangan aspirasi, peningkatan kesejahteraan dan daya beli pekerja maupun buruh di Jabar,” ujarnya.

Teppy mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ditetapkan dalam Kepgub UMSK, terdapat delapan kode Klasifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia (KBLI) dari dua kabupaten dan kota yang telah mengajukan besaran UMSK pertama kali dan ditetapkan pada 18 Desember 2024, yakni Kabupaten Subang dan Kota Depok.

Namun, isi dari Kepgub tersebut diubah sehingga tidak menggunakan pengelompokan berdasarkan KBLI, tetapi disederhanakan menjadi kelompok yang lebih besar untuk menetapkan UMSK Jabar, yaitu Automotive, Komponen Automotive, Elektronik, Komponen Elektronik, Logam dan Baja, Pertambangan, Kimia Farmasi, Padat Karya Multinasional Company.

Dengan penyesuaian ini, menjadikan dari 18 rekomendasi dewan pengupahan kabupaten dan kota, 17 di antaranya diterima (termasuk yang ditetapkan sebelumnya) yakni Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut.

Sementara, satu daerah yakni Kota Tasikmalaya tidak masuk, karena dinilai tidak tergabung dalam sektor tersebut.

Rekomendasi Kota Tasikmalaya adalah KBLI Kode 46610: Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas. Rekomendasi Kota Tasikmalaya tidak termasuk ke dalam delapan sektor di atas karena berupa sektor perdagangan. Karenanya, Kota Tasikmalaya tidak terdaftar dalam lampiran perubahan Kepgub UMSK Jabar 2025.

“Kota Tasikmalaya tidak masuk dalam kriteria,” ucap Teppy.

Perubahan yang dilakukan itu sendiri, terkait besaran kenaikan UMSK 2025 adalah sebesar 7 persen terhadap sektor di atas, kecuali Sektor Padat Karya Multinasional Company yang besaran kenaikannya sebesar 6,7 persen.

Selain 18 daerah yang mengusulkan UMSK, ada sembilan kabupaten dan kota yang tidak mengajukan UMSK 2025 yaitu, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.

Terkait dengan dunia usaha, Pemerintah Provinsi Jabar sudah menurunkan kebijakan insentif. Menurut Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jabar Taufik Budi Santoso, beberapa insentif untuk dunia usaha di Jawa Barat meliputi, Insentif Pajak seperti PBB, pengurangan PKB sebesar 50 persen dan pembebasan Pajak Hotel dan Restoran.

“Kemudian ada juga insentif investasi seperti kemudahan perizinan melalui sistem One Stop Service (OSS), fasilitas infrastruktur yang memadai, akses ke pasar domestik dan internasional, insentif fiskal seperti tax holiday dan pengurangan pajak,” ucap Taufiq.

Ada juga program pemerintah untuk mendorong dunia usaha di Jabar seperti Program Jawa Barat Maju untuk pengembangan ekonomi lokal, program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk pengembangan industri, program Pusat Inovasi dan Inkubasi Bisnis untuk pengembangan usaha startup, serta program Koperasi dan UKM untuk pengembangan usaha kecil dan menengah. (rara-lingkar.news)

Tags: Berita JabarJabar Hari IniUMSK
SendShareTweet
Ipung

Ipung

Kategori Terkait

Kopdes Merah Putih di Cirebon Bisa Akses Modal Produktif Rp 3-5 Miliar
Jabar

Kopdes Merah Putih di Cirebon Bisa Akses Modal Produktif Rp 3-5 Miliar

by Sekar Sari
12 Juni 2025

CIREBON, Lingkar.news - Sebanyak 22 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kota Cirebon kini telah resmi berbadan hukum dan dapat...

Read moreDetails
Skandal Pungli SPMB Bandung, Per Kursi Dihargai Rp 8 Juta

Skandal Pungli SPMB Bandung, Per Kursi Dihargai Rp 8 Juta

11 Juni 2025
Dokter Priguna Kasus Asusila PPDS Unpad Berpotensi Kena Pemberatan Hukuman

Dokter Priguna Kasus Asusila PPDS Unpad Berpotensi Kena Pemberatan Hukuman

10 Juni 2025
Pemkot Depok Persiapan Bentuk Koperasi Merah Putih di 63 Kelurahan

Pemkot Depok Persiapan Bentuk Koperasi Merah Putih di 63 Kelurahan

4 Juni 2025
4 Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Masih dalam Pencarian

4 Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Masih dalam Pencarian

3 Juni 2025

Featured Post

Begini Persiapan SD 2 Wergu Wetan Kudus Ikuti OSN 2025
Jateng

Begini Persiapan SD 2 Wergu Wetan Kudus Ikuti OSN 2025

by Sekar Sari
12 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news - SD 2 Wergu Wetan Kudus turut serta dalam gelaran Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2025...

Gelar Bimtek, DKK Kudus Tingkatkan Kualitas Komunikasi Tenaga Kesehatan

Gelar Bimtek, DKK Kudus Tingkatkan Kualitas Komunikasi Tenaga Kesehatan

12 Juni 2025
DKK Kudus Dampingi Peserta Lomba Kader Posyandu Tingkat Provinsi Jateng

DKK Kudus Dampingi Peserta Lomba Kader Posyandu Tingkat Provinsi Jateng

11 Juni 2025
Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru

5 Juni 2025
Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

5 Juni 2025

Trending Post

  • 2 Kalurahan di Sleman Jadi Kandidat Piloting Koperasi Desa Merah Putih

    2 Kalurahan di Sleman Jadi Kandidat Piloting Koperasi Desa Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenapa Minimarket di Surabaya Wajib Sediakan Jukir Resmi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Perkedel Kentang Daging, Enak Mudah Dibuat

    3 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Pemkab Jepara Akan Ajukan Utang Rp 86 Miliar untuk Perbaiki 19 Ruas Jalan
Jateng

Pemkab Jepara Akan Ajukan Utang Rp 86 Miliar untuk Perbaiki 19 Ruas Jalan

by Rosyid
12 Juni 2025

JEPARA, Lingkar.news - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan mengajukan pinjaman atau utang daerah sebesar Rp 86 miliar untuk meningkatkan infrastruktur...

Kopdes Merah Putih di Cirebon Bisa Akses Modal Produktif Rp 3-5 Miliar

Kopdes Merah Putih di Cirebon Bisa Akses Modal Produktif Rp 3-5 Miliar

12 Juni 2025
Pemprov Jatim Tambah Anggaran Bansos Rp 43,19 Miliar, 5 Bantuan Diperluas

Pemprov Jatim Tambah Anggaran Bansos Rp 43,19 Miliar, 5 Bantuan Diperluas

12 Juni 2025
Atasi Banjir Jakarta, Pemprov Bangun Tanggul Mitigasi Rob

Atasi Banjir Jakarta, Pemprov Bangun Tanggul Mitigasi Rob

12 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya