• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 19, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jabar

Disnakertrans Jabar Jamin Kerahasiaan Pelapor Perusahaan yang Tidak Beri THR

by Ipung
27-Mar-2024 23:57
in Jabar
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Teppy Wawan Dharmawan (tengah), didampingi para pejabat utama di lingkungan Disnakertrans Jabar memberikan keterangan di depan Posko Pengaduan THR di Gedung Disnakertrans Jabar, Bandung, Rabu (27/3/2024). (ANTARA/Ricky Prayoga)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Teppy Wawan Dharmawan (tengah), didampingi para pejabat utama di lingkungan Disnakertrans Jabar memberikan keterangan di depan Posko Pengaduan THR di Gedung Disnakertrans Jabar, Bandung, Rabu (27/3/2024). (ANTARA/Ricky Prayoga)

805
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Bandung, Lingkar.news – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menjamin pelayanan pada posko pengaduan bagi masyarakat pekerja terkait tunjangan hari raya (THR) yang baru dibuka Rabu ini, gratis dan bersifat rahasia.

“Kita pastikan pelayanan gratis, haknya, kerahasiaannya kita jamin terlindungi,” kata Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan di Bandung, Rabu (27/3)

Karenanya, Teppy meminta masyarakat tidak ragu untuk memberikan laporannya ketika perusahaan tempat mereka bekerja terindikasi melakukan pelanggaran terkait pemberian THR yang maksimal harus diberikan sebelum H-7 Idul Fitri tanpa dicicil.

“Tidak boleh ada biaya, silahkan menggunakan seluruh fasilitas ini, pasti kita akan tindaklanjuti dengan cepat dan menjaga kerahasiaan mereka,” ucapnya.

Lebih lanjut, Teppy juga menyebut bahwa masyarakat tidak perlu membawa barang bukti apapun ketika akan melapor, saat menemukan indikasi atau informasi tidak akan ada pemberian THR.

“Kalau hari ini sampai dengan tanggal 7 April ada informasi mungkin belum dapat kepastian kapan dibagi THR bisa lapor, tidak perlu bawa bukti apa-apa. Kecuali kalau sudah H-7 itu kan berarti sudah jelas, bawa buktinya dia belum dibayar,” ucapnya.

Teppy mengatakan bahwa berdasarkan aturan ini, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Jika ditemukan kasus (ada laporan), tim dari Disnakertrans akan meminta klarifikasi perusahaan terlapor.

Teppy mengatakan ada sanksi bagi perusahaan yang telat membayar THR, yakni harus menambah lima persen dari THR yang seharusnya dibayarkan. Dan jika tidak juga dibayarkan, maka bisa dibawa sampai ke pengadilan.

“Jadi bisa dengan teguran tertulis dengan internalnya. Sampai ke tingkat terakhir untuk penutup perizinan dan seterusnya untuk menghentikan kegiatan. Ini menunjukkan bahwa pemprov dan jajaran pemerintah betul-betul meminta agar ini dipenuhi sebagai salah satu bentuk perlindungan perhatian kita kepada seluruh pekerja,” katanya.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/2/HK.04/III/2024, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha dengan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Berdasarkan aturan ini, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Jika ditemukan kasus (ada laporan), tim dari Disnakertrans akan meminta klarifikasi perusahaan terlapor.

Ada sanksi bagi perusahaan yang telat membayar THR, yakni harus menambah lima persen dari THR yang seharusnya dibayarkan. Dan jika tidak juga dibayarkan, maka bisa dibawa sampai ke pengadilan.

Selain di Kantor Disnakertrans Jawa Barat, Posko Satgas THR tersebut tersebar di lima UPTD Wasnaker, dan di 27 Dinas yang membidangi ketenagakerjaan pada kabupaten/kota di Jawa Barat yang dibuka H-14 sampai H+14 Lebaran.

Posko ini bisa diakses dengan datang langsung, menggunakan form link layanan pengaduan THR melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id, atau link https://bit.ly/pengaduanTHR2024Jabar, serta alamat email pengaduanthrjabar2024@gmail.com atau dengan menggunakan telepon hotline di nomor 08112121444. (rara-lingkar.news)

Tags: Berita JabarJabar Hari IniTHR

Kategori Terkait

Mantan Dirut Petrogas Persada Karawang Jadi Tersangka Korupsi Rp 7,1 Miliar
News

Mantan Dirut Petrogas Persada Karawang Jadi Tersangka Korupsi Rp 7,1 Miliar

by Sekar Sari
19 Juni 2025

KARAWANG, Lingkar.news - Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang Giovanni Bintang Raharjo ditetapkan tersangka kasus dugaan penyimpangan laporan...

Read moreDetails
Longsor Galian C Ilegal di Cirebon, 2 Orang Tertimbun

Longsor Galian C Ilegal di Cirebon, 2 Orang Tertimbun

18 Juni 2025
Karaoke dan Futsal di Bandung Berkamuflase Jadi Tempat Judi Kasino

Karaoke dan Futsal di Bandung Berkamuflase Jadi Tempat Judi Kasino

18 Juni 2025
HET LPG 3 Kilogram di Bandung Dinaikkan Jadi Rp 19.000 per Tabung

HET LPG 3 Kilogram di Bandung Dinaikkan Jadi Rp 19.000 per Tabung

17 Juni 2025
Awas Macet, Tol Cipularang dan Padaleunyi Diperbaiki Seminggu Kedepan

Awas Macet, Tol Cipularang dan Padaleunyi Diperbaiki Seminggu Kedepan

16 Juni 2025

Featured Post

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah
Jateng

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah

by Ulfa Puspa
19 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – SD 1 Ngembal Kulon, Kabupaten Kudus sudah mengintensifkan kegiatan belajar mengaji sejak setahun terakhir....

Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

18 Juni 2025
Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

17 Juni 2025
SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

16 Juni 2025
Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

14 Juni 2025

Trending Post

  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Perkedel Kentang Daging, Enak Mudah Dibuat

    3 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Eks Pj Bupati Cilacap Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Aset Rp 237 M
Jateng

Eks Pj Bupati Cilacap Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Aset Rp 237 M

by Rosyid
19 Juni 2025

SEMARANG, Lingkar.news - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan eks Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, AM, setelah ditetapkan sebagai tersangka...

BNPB: 4.088 Jiwa Mengungsi Pasca Letusan Gunung Lewotobi

BNPB: 4.088 Jiwa Mengungsi Pasca Letusan Gunung Lewotobi

19 Juni 2025
Mantan Dirut Petrogas Persada Karawang Jadi Tersangka Korupsi Rp 7,1 Miliar

Mantan Dirut Petrogas Persada Karawang Jadi Tersangka Korupsi Rp 7,1 Miliar

19 Juni 2025
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024

19 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya