Usai Mangkir, Polda Metro Jaya Kembali Panggil Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Usai Mangkir, Polda Metro Jaya Kembali Panggil Eks Ketua KPK Firli Bahuri

BERI KETERANGAN: Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Antara/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap mantan Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Senin, 26 Februari 2024 setelah yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada 6 Februari 2024.

Surat panggilan telah dikirimkan pada Kamis, 22 Februari 2024 dan surat tersebut merupakan yang kedua kalinya untuk Firli Bahuri.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya yang  disampaikan di Jakarta, pada Jumat, 23 Februari 2024.

Diperiksa Polda, Firli Bahuri Dicecar 13 Pertanyaan

“Untuk agenda giat penyidik selanjutnya adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada tersangka FB,” ujarnya.

Ade Safri menuturkan, penyidik sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung,” tutur dia.

Firli Bahuri Resmi Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPK

Sebelumnya disampaikan bahwa berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat, 2 Februari 2024 karena belum lengkap.

Ade Safri menyebutkan, pihaknya segera memenuhi kekurangan berkas tersebut dan memastikan tidak ada kendala.

“Hanya ada beberapa tambahan keterangan dan itu bisa kita pastikan bisa kita penuhi,” ujar dia.

Pakar Sebut Firli Bahuri Punya Peluang Besar Lepas dari Status Tersangka Pemerasan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengemukakan, hasil penyidikan berkas perkara Firli Bahuri telah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pada Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri, MSi,” kata Syahron.

Dia mengatakan berkas tersebut telah dikembalikan lagi kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version