KUDUS, Lingkar.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Jawa Tengah, sudah memeriksa 15 saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) pada paket pekerjaan tanah padas (tanah uruk).
“Dari 15 saksi yang kami mintai keterangannya itu, delapan saksi di antaranya dari pihak ketiga, selebihnya dari dinas terkait,” kata Juru Bicara Kejari Kudus Wisnu Wibowo yang juga menjabat Kasi Intel di Kudus, Rabu, 4 September 2024.
Wisnu mengungkapkan pemeriksaan saksi bakal berlanjut karena kemungkinan akan ada tambahan saksi baru guna melengkapi alat bukti.
Tersandung Dugaan Korupsi, Pemkab Kudus Sebut Proyek SIHT Tetap Jalan
Sebelumnya, Kejari Kudus melakukan penggeledahan di Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus terkait rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik kejari setempat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT01/M.3.18/Fd.13/8/2024 yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan SIHT terhadap paket pekerjaan tanah padas (tanah uruk) pada disnaker tahun 2023.
Untuk memperkuat dugaan, tim penyidik kejari setempat melakukan penyitaan beberapa barang berupa dokumen, personal computer (PC), laptop, dan telepon selular dari beberapa pihak.
Proyek pembangunan SIHT pada tahun 2023 tersebut terdapat paket kegiatan pekerjaan uruk yang memiliki volume 43.223 meter persegi.
Paket kegiatan tersebut melalui mekanisme katalog elektronik (e-katalog) dengan pemenang yang melakukan kontrak dengan nilai kontrak Rp9,16 miliar dengan harga satuan Rp212 ribu.
Dugaan Korupsi Proyek SIHT Kudus, Nilai Kontrak Rp9,16 M Disunat Sisa Rp3,11 M
Dalam proyek ini, pihak ketiga yang mendapatkan pekerjaan tersebut dalam penyelesaiannya dikerjakan oleh pihak lain, yakni berinisial SK dengan nilai proyek sebesar Rp4,04 miliar atau dengan harga satuan Rp93.500,00 tanpa sepengetahuan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selanjutnya SK menyerahkan pekerjaan tersebut kepada AK dengan nilai proyek sebesar Rp3,11 miliar dengan harga satuan tanah uruk Rp72 ribu tanpa sepengetahuan PPK.
Selain itu, ditemukan fakta bahwa bahan material untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut tidak berasal dari kuwari sesuai dengan surat dukungan.
Pembangunan SIHT mulai 2023 itu mendapatkan anggaran Rp21 miliar untuk pembangunan pagar keliling, talud, pengurukan, serta drainase di lahan seluas 3,7 hektare. Pada tahun ini berlanjut untuk membangun empat unit gudang produksi dan satu hanggar untuk Bea Cukai, IPAL, kelanjutan pembuatan pagar keliling, pagar depan, sumur, serta pengerasan jalan.
Pembangunan SIHT pada tahun 2024 dengan anggaran sebesar Rp11,3 miliar untuk melanjutkan program pembangunan SIHT. Rencananya dari 10 paket kegiatan akan dijalankan secara berkesinambungan. Sementara itu, yang akan dijalankan lebih awal adalah paket pengerasan jalan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)