PATI, Lingkar.news – Pelaku penusukan ibu muda di Desa Jepalo, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati dijerat pasal pembunuhan berencana. Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin saat ditemui awak media pada Kamis, 5 September 2024.
Dikatakan bahwa S (32) dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP atau 335 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
“Pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman mati atau kurungan selama-lamanya 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Diketahui dari hasil penelusuran polisi, pelaku memiliki dendam dengan korban berinisial SU (24) yang notabene masih tetangganya sendiri.
Ibu Muda Korban Penusukan di Gunungwungkal Pati Meninggal, Begini Kondisi Pelaku Sekarang
Kompol Alfan menjelaskan, S dan SU sebelumnya adalah pasangan kekasih. Tetapi karena SU menikah dengan pria lain, S yang dendam kemudian merencanakan pembunuhan SU yang saat ini sudah dikaruniai seorang anak berusia 5 bulan.
Korban ditikam pada Selasa, 3 September 2024 sekitar pukul 07.00 WIB menggunakan pisau dan mengenai bagian perut. Kemudian SU melakukan percobaan bunuh diri dengan dengan pisau yang digunakannya untuk menikam korban.
Korban sempat menjalani perawatan di RS KSH Tayu, namun nyawanya tak tertolong pada Rabu, 4 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasatreskrim mengatakan, pelaku saat ini sudah semakin membaik dan mulai sadar untuk bisa segera dimintai keterangan lebih lanjut.
”Tersangka masih dirawat di KSH. Selasa kemarin sempat dioperasi dan saat ini masih dirawat. Mengalami luka di leher dan perutnya. Kondisi sudah sadar sehingga bisa dimintai keterangan,” pungkasya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkar.news)