JAKARTA, Lingkar.news – Penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrinsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, pada Jumat, 19 Januari 2024 memeriksa Firli Bahuri selama 3 jam dengan 13 pertanyaan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa mengatakan bahwa, pemeriksaan kali ini sama seperti pemeriksaan pada hari Rabu, 27 Desember 2023 dalam rangka pemenuhan P-19 atau petunjuk dari jaksa peneliti (JPU).
“Pemeriksaan dalam rangka pemenuhan P-19 atau petunjuk dari jaksa peneliti untuk menyempurnakan berkas perkara FB (Firli Bahuri),” kata Arief.
Terkait dengan apa saja yang menjadi materi pemeriksaan, keterangan apa saja yang digali oleh penyidik pada pemeriksaan yang keempat kalinya sebagai tersangka, Arief tidak memberikan tanggapan.
Sementara itu, pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri sejak pukul 09.00 WIB.
Pemeriksaan tersebut berjalan cukup singkat tanpa ada jeda istirahat waktu Sholat, sehingga Firli keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 12.10 WIB.
Kepada wartawan, Firli mengaku sudah memberikan keterangan sesuai dengan kebutuhan penyidik.
“Semua sudah saya berikan sesuai dengan permintaan penyidik. Oke, ikuti aja selanjutnya, ya. Terima kasih,” ujar Firli singkat.
Hingga pemeriksaan kali ini, penyidik tetap tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, pada Jumat, 19 Januari 2024 mengatakan bahwa Polisi segera mengembalikan berkas eks Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan kepada Kejati DKI Jakarta menyusul tuntasnya pemeriksaan pada Jumat, 19 Januari 2024.
“Terkait pemeriksaan, tim penyidik selanjutnya akan konsolidasi dan mengirimkan kembali berkas perkara dengan materi-materi hasil pemenuhan P19 yang telah dilakukan tim penyidik selama 1,5 minggu,” kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada tahun 2023.
Saat ini perkembangan penanganan kasus sudah dalam tahap pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU). Namun, berkas dinyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk jaksa atau P-19.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya segera mengirim kembali berkas kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena sudah melewati tenggat waktu pengembalian berkas, yakni Kamis, 11 Januari 2024.
Firli telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebanyak lima kali. Dua kali pemeriksaan sebagai saksi pada 24 Oktober 2023 dan 16 November 2023. Kemudian tiga kali pemeriksaan sebagai tersangka, yakni pada tanggal 1, 6, dan 27 Desember 2023. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)