Terima Surat Bebas Murni, Anas Urbaningrum Ngaku akan Kembali ke Dunia Politik

Terpidana kasus korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum (tengah) usai menerima surat bebas murni di Bapas Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 10 Juli 2023. (Istimewa/Lingkar.news)

Terpidana kasus korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum (tengah) usai menerima surat bebas murni di Bapas Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 10 Juli 2023. (Istimewa/Lingkar.news)

BANDUNG, Lingkar.news – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat, menyatakan terpidana kasus korupsi Proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, bebas murni setelah menempuh masa cuti menjelang bebas.

Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Bandung Budiana mengatakan masa cuti menjelang bebas Anas Urbaningrum sebetulnya telah berakhir pada Minggu, 9 Juli 2023. Namun pemberian surat bebas murni baru diberikan kepada Anas hari ini, Senin, 10 Juli 2023.

“Selama beliau menjalani cuti menjelang bebas selama tiga bulan, beliau wajib lapor ke Bapas dua minggu sekali,” ujar Budiana.

Saat cuti menjelang bebas, menurutnya,  Anas telah melakukan wajib lapor selama enam kali. Dia memastikan selama program itu tidak ada pelanggaran yang dilakukan Anas.

“Dengan demikian, beliau berhak mendapatkan surat pembebasan bimbingan,” imbuhnya.

Bebas dari Penjara, Anas Urbaningrum Masih Wajib Lapor selama 3 Bulan

Adapun dalam pemberian surat bebas murni itu Anas hadir langsung ke Bapas Bandung pada hari ini. Dia hadir bersama para simpatisan ke lokasi tersebut.

Sementara itu, Anas mengatakan dengan adanya sertifikat bebas yang diterimanya, maka dirinya kini sepenuhnya merdeka. Dia mengaku kebebasannya itu akan menjadi awal dirinya untuk melakukan tugas pribadi dan tugas publik di masa mendatang.

Di samping itu, dia mengaku akan terjun kembali ke dunia politik karena dirinya kini merupakan komoditas politik di Indonesia.

“Tugas publik seperti yang tadi disampaikan, tugas sosial, publik, terkait urusan publik. Urusan politik kan salah satunya urusan publik,” kata Anas. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version