• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 17, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Hukum Dan Kriminal

Tak Hanya Andi Pangerang, Bareskrim Polri Buka Kemungkinan Tersangka Lain

by Shinta Kusuma
02-Mei-2023 15:11
in Hukum Dan Kriminal
JADI TERSANGKA: Peneliti Astronomi BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor tahanan 66 ditampilkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta. (Istimewa/Lingkar.news)

JADI TERSANGKA: Peneliti Astronomi BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor tahanan 66 ditampilkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta. (Istimewa/Lingkar.news)

814
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Peneliti Astrologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau ancaman kekerasan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik.

Ia disangkakan dengan dua pasal, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian, Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar menyebut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain selain Andi Pangerang (AP) Hasanuddin dalam kasus ujaran kebencian dan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.

Peneliti BRIN Andi Pangerang bakal Jalani Sidang Hukuman Disiplin Bulan Depan

“Tapi nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kami temukan (tersangka, red) lagi, karena memang ada beberapa percakapan yang dihapus,” kata Vivid di Jakarta, pada Senin, 1 Mei 2023.

Menurut Vivid, dalam penyelidikan saat ini pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Andi Pangerang Hasanuddin.

Pihaknya pun mempersilahkan apabila ada dari rekan-rekan media, atau warganet yang menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur yang sama seperti yang dilontarkan Andi Pangerang, dapat melapor ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Karena, tambahnya, ada beberapa percakapan dalam unggahan diskusi di akun Facebook milik Thomas Djamaluddin yang dikomentari oleh Andi Pangerang telah dihapus.

Peneliti BRIN Andi Pangerang Akhirnya Minta Maaf ke Muhammadiyah

“Mungkin nanti rekan-rekan media atau netizen yang menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur seperti ini, silakan melaporkan ke kami. Jadi memang ada beberapa yang dihapus dalam percakapan tersebut,” ujarnya.

Terkait ancaman yang dilontarkan Andi Pangerang dalam komentarnya tersebut, Vivid mengatakan tersangka tidak ada indikasi untuk mewujudkan kata-katanya tersebut dalam sebuah tindakan.

“Karena yang bersangkutan latar belakangnya adalah ilmuan, cuma beliau mungkin capek, lelah karena berdebat panjang akhirnya muncul emosi muncul kata-kata yang tidak pantas, yang tidak seharusnya diucapkan oleh seseorang yang memiliki latar belakang keilmuan cukup bagus,” ungkapnya.

LBH Muhammadiyah Pati Dorong Usut Tuntas Perkara Ancaman Pembunuhan kepada Warga MD

Vivid menambahkan, tersangka Andi Pangerang menyadari kekeliruannya, dan tidak ada indikasi mewujudkan dengan benar-benar akan membunuh warga Muhammadiyah seperti yang ditulis dalam komentar di akun Facebook Thomas Djamaluddin.

Selain itu, dalam pemeriksaan penyidik memastikan kondisi Andi Pangerang saat menulis komentar itu pada tanggal 21 April pukul 15.30 WIB di Jombang sedang dalam keadaan sehat, tidak dalam pengaruh alkohol atau pun obat-obatan terlarang.

“Yang bersangkutan menyampaikan, karena diskusi sudah panjang dan tidak ada ujungnya, akhirnya beliau merasa lelah dan emosi, terucaplah kata seperti itu. Memang sangat tidak pantas, menantang bunuh satu per satu, itu sangat tidak pantas diucapkan seorang yang keilmuannya tinggi. Balik lagi ada kekhilafan seorang manusia,” jelasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Bareskrim PolriBRINKasus Ujaran Kebencianmuhammadiyah

Kategori Terkait

Kejagung Sita Uang Rp 11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
Hukum Dan Kriminal

Kejagung Sita Uang Rp 11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

by Rosyid
17 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp 11,8 triliun dari terdakwa korporasi PT Wilmar Group terkait perkara...

Read moreDetails
Kejati Papua Barat Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Kejati Papua Barat Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

17 Juni 2025
4 Pulau Sengketa Diputuskan Masuk Wilayah Aceh

4 Pulau Sengketa Diputuskan Masuk Wilayah Aceh

17 Juni 2025
LPSK Usul 6 Isu Perlindungan Saksi dan Korban Diatur di RUU KUHAP

LPSK Usul 6 Isu Perlindungan Saksi dan Korban Diatur di RUU KUHAP

17 Juni 2025
Aset Rp3 M Diduga Hasil Korupsi Dana Hibah Jatim Disita KPK

Aset Rp3 M Diduga Hasil Korupsi Dana Hibah Jatim Disita KPK

17 Juni 2025

Featured Post

Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini
Jateng

Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

by Ulfa Puspa
17 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mendorong penerapan ijazah elektronik atau e-ijazah...

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

16 Juni 2025
Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

14 Juni 2025
Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

13 Juni 2025
DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

13 Juni 2025

Trending Post

  • 35.799 Warga Pati Dicoret dari Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    35.799 Warga Pati Dicoret dari Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bantul Gelar GPM, Berbagai Bahan Pokok Dijual Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

DPR Buka Peluang Revisi UU Polri, Kejaksaan, hingga MK
Politik

DPR Buka Peluang Revisi UU Polri, Kejaksaan, hingga MK

by Rosyid
17 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang (UU) Polri, UU Kejaksaan, hingga...

Kejagung Sita Uang Rp 11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Sita Uang Rp 11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

17 Juni 2025
DPR Akan Klarifikasi Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal Mei 1998

DPR Akan Klarifikasi Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal Mei 1998

17 Juni 2025
Kemensos Seleksi 80 Pegawai Administrasi Keuangan Sekolah Rakyat

Kemensos Seleksi 80 Pegawai Administrasi Keuangan Sekolah Rakyat

17 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya