JAKARTA, Lingkar.news – Peneliti Astrologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau ancaman kekerasan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik.
Ia disangkakan dengan dua pasal, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian, Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar menyebut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain selain Andi Pangerang (AP) Hasanuddin dalam kasus ujaran kebencian dan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.
Peneliti BRIN Andi Pangerang bakal Jalani Sidang Hukuman Disiplin Bulan Depan
“Tapi nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kami temukan (tersangka, red) lagi, karena memang ada beberapa percakapan yang dihapus,” kata Vivid di Jakarta, pada Senin, 1 Mei 2023.
Menurut Vivid, dalam penyelidikan saat ini pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Andi Pangerang Hasanuddin.
Pihaknya pun mempersilahkan apabila ada dari rekan-rekan media, atau warganet yang menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur yang sama seperti yang dilontarkan Andi Pangerang, dapat melapor ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Karena, tambahnya, ada beberapa percakapan dalam unggahan diskusi di akun Facebook milik Thomas Djamaluddin yang dikomentari oleh Andi Pangerang telah dihapus.
Peneliti BRIN Andi Pangerang Akhirnya Minta Maaf ke Muhammadiyah
“Mungkin nanti rekan-rekan media atau netizen yang menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur seperti ini, silakan melaporkan ke kami. Jadi memang ada beberapa yang dihapus dalam percakapan tersebut,” ujarnya.
Terkait ancaman yang dilontarkan Andi Pangerang dalam komentarnya tersebut, Vivid mengatakan tersangka tidak ada indikasi untuk mewujudkan kata-katanya tersebut dalam sebuah tindakan.
“Karena yang bersangkutan latar belakangnya adalah ilmuan, cuma beliau mungkin capek, lelah karena berdebat panjang akhirnya muncul emosi muncul kata-kata yang tidak pantas, yang tidak seharusnya diucapkan oleh seseorang yang memiliki latar belakang keilmuan cukup bagus,” ungkapnya.
LBH Muhammadiyah Pati Dorong Usut Tuntas Perkara Ancaman Pembunuhan kepada Warga MD
Vivid menambahkan, tersangka Andi Pangerang menyadari kekeliruannya, dan tidak ada indikasi mewujudkan dengan benar-benar akan membunuh warga Muhammadiyah seperti yang ditulis dalam komentar di akun Facebook Thomas Djamaluddin.
Selain itu, dalam pemeriksaan penyidik memastikan kondisi Andi Pangerang saat menulis komentar itu pada tanggal 21 April pukul 15.30 WIB di Jombang sedang dalam keadaan sehat, tidak dalam pengaruh alkohol atau pun obat-obatan terlarang.
“Yang bersangkutan menyampaikan, karena diskusi sudah panjang dan tidak ada ujungnya, akhirnya beliau merasa lelah dan emosi, terucaplah kata seperti itu. Memang sangat tidak pantas, menantang bunuh satu per satu, itu sangat tidak pantas diucapkan seorang yang keilmuannya tinggi. Balik lagi ada kekhilafan seorang manusia,” jelasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)