JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memberikan kesaksian melalui surat kesaksian yang disampaikan melalui tim kuasa hukum untuk dibacakan dalam sidang tahapan pembuktian saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2024.
Dalam surat kesaksian yang ditulis tangan itu, Tom Lembong menuliskan sejumlah poin diantaranya ia menyatakan telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung sebanyak empat kali yakni 8 Oktober, 16 Oktober, 22 Oktober dan 29 Oktober.
“Saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk dimintai keterangan, saya tidak meminta untuk didampingi penasihat hukum,” demikian kata Tom Lembong dalam surat kesaksiannya.
Namun tak lama setelah itu, diberitahukan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom sebagai tersangka dan diputuskan untuk segera ditahan.
Dari saat itu, Tom tidak lagi diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak di luar kejaksaan.
Kasus Tom Lembong: Kejagung Punya 4 Bukti, Kuasa Hukum Klaim Keliru
Kemudian, dia menjalani pemeriksaan langsung yang salah satunya penunjukan penasihat hukum sementara oleh Kejagung.
Dia mengaku bingung dan tertekan sehingga hanya dapat mengikuti proses pemeriksaan, termasuk saat menandatangani persetujuan penunjukan penasihat hukum oleh Kejagung.
“Karena saya dalam kondisi tertekan dan bingung, saya hanya dapat mengikuti perintah pemeriksa, termasuk menandatangani surat persetujuan penasihat hukum yang ditunjuk oleh kejaksaan untuk mendampingi saya, yaitu Eko Purwanto dan Arief Taufik Wijaya,” jelasnya.
Sementara itu Tim kuasa hukum Tom Lembong menyerahkan bukti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sidang gugatan praperadilan tahapan penyerahan bukti terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
“Kami memiliki audit BPK di atasnya BPKP. BPK itu periode 2015-2017 audit BPK. Artinya dalam periode Pak Tom menjabat sudah diaudit oleh BPK dan tidak diketemukan kerugian negara,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2024.
Ari mengatakan sejumlah berkas yang diserahkan kepada hakim yakni soal kronologi pemeriksaan dan penahanannya dalam perkara itu hingga bukti audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Artinya dalam periode Pak Tom menjabat sudah diaudit oleh BPK dan tidak diketemukan kerugian negara,” ujarnya.
Tuai Polemik Publik, Anggota DPR RI Usulkan Bentuk Panja Kasus Tom Lembong
Lebih lanjut, saat penyerahan bukti, kuasa hukum menyebutkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menyerahkan bukti audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tapi itu dijadikan dasar seakan-akan ada kerugian negara. Tapi tadi bukti-bukti suratnya tak ada audit BPKP itu,” ujarnya.
Sedangkan, tim perwakilan Kejagung mengatakan laporan BPK tidak menjadi syarat atau keharusan dalam rangka penetapan tersangka karena menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) cukup hanya menyerahkan minimal dua alat bukti.
“Nah, alat bukti dalam penetapan tersangka, kami sudah mendapatkan empat alat bukti termasuk barang bukti elektronik yang sudah disita,” ujarnya.
Ke depannya, Kejagung akan mengajukan BPKP dan menghadirkan lima saksi ahli pada Jumat, 22 November 2024.
Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)