Sidang Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK bakal Digelar 22 April 2024

Sidang Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK bakal Digelar 22 April 2024

SAMPAIKAN PERMOHONAN MAAF: Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (AF) secara langsung dan terbuka menyampaikan permintaan maaf soal perkara pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK di Jakarta, pada Rabu, 17 April 2024. (Antara/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang pertama praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Ahmad Fauzi terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK dalam perkara dugaan pungutan liar, pada Senin, 22 April 2024. 

Hal ini disampaikan oleh, Humas PN Jaksel Djuyamto di Jakarta, pada Kamis, 18 April 2024.

“Sidang pertama akan digelar pada Senin 22 April 2024,” sebutnya.

Djuyamto mengatakan bahwa, pemohon praperadilan atas nama Achmad Fauzi yang merupakan eks Karutan KPK dan termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK.

15 Pegawai Tersangka Pungli di Rutan KPK akan Diberhentikan Sementara

Menurut dia, sidang praperadilan tersebut akan digelar pada Senin mendatang dengan dipimpin oleh Hakim Tunggal Agung Sutomo Thoba.

Eks Karutan KPK tersebut mengajukan praperadilan kepada KPK cq Pimpinan KPK, karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pungutan liar atau pemerasan kepada para tahanan korupsi di Rutan KPK.

“Untuk nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Jenis perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata Djuyamto.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Karutan KPK Ahmad Fauzi terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK dalam perkara dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

93 Pegawai Jalani Sidang Etik Kasus Pungli di Rutan KPK, Digelar Maraton Setiap Hari

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, pada Selasa, 16 April 2024.

“Dalam penetapan seseorang sebagai tersangka, KPK tentu telah memperhatikan syarat formil maupun materil. Sehingga KPK tentu siap untuk menghadapi praperadilan dimaksud,” tuturnya.

Ali juga mengatakan KPK tidak mempermasalahkan soal gugatan praperadilan tersebut, menurutnya mengajukan praperadilan tersebut adalah hak yang diatur dan dilindungi oleh hukum.

“KPK menghormati pengajuan tersebut yang merupakan hak bagi setiap tersangka dalam suatu proses hukum untuk menguji syarat-syarat formil dalam penentuan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version