JAKARTA, Lingkar.news – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik terhadap para pegawai lembaga antirasuah itu, pada Rabu, 17 Januari 2024 terkait dugaan pungli di Rutan KPK.
Hal ini disampaikan oleh anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, pada Rabu, 17 Januari 2024.
“Sidang seperti biasanya. Jadi, yang 90 orang itu dibagi enam (sidang), kemudian sisanya 3 orang,” kata Sayamsuddin.
Total Pungli di Rutan KPK Diperkirakan Capai Rp 6,148 M, Ada yang Terima Rp 504 Juta
Syamsuddin menjelaskan, sebanyak 90 orang pegawai KPK tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang mereka sebagai pegawai lembaga antirasuah.
“Penyalahgunaan wewenang, antara lain ya itu untuk yang paling banyak, ya, 90-an itu,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa, sidang etik tersebut akan digelar secara maraton setiap hari. Kemudian, setelah sidang terhadap 90 orang tersebut rampung, Dewas KPK akan melanjutkan sidang terhadap 3 orang lainnya.
Buntut Pungli di Rutan KPK, Puluhan Pegawai Dicopot dari Jabatan
”Saya lupa, ya tepatnya, tetapi yang tiga itu kalau tidak salah, ya, bosnya,” kata Syamsuddin Haris.
Sebelumnya, Dewas KPK telah memeriksa 169 orang dalam perkara dugaan pungli di Rutan KPK. Dari pemeriksaan tersebut, Dewas KPK menyatakan 93 orang layak untuk menjalani sidang kode etik karena terdapat cukup bukti dan alasan.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan perkiraan nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp 6,148 miliar.
“Jadi, teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp 6,148 miliar sekian. Itu total kami di Dewas,” kata Albertina di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, pada Senin, 15 Januari 2024. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)