• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 13, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Hukum Dan Kriminal

Sengketa 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Begini Fakta dan Kronologisnya

11-Jun-2025 16:10
in Hukum Dan Kriminal, Nasional
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025. (Antara/Lingkar.news)

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025. (Antara/Lingkar.news)

798
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) menjadi pembicaraan khalayak. Lantas bagaimana kronologis awal 4 pulau Aceh “lepas” ke wilayah Sumut bermula?

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan awal mula sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumut.

Sengketa berawal pada 2008 saat Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang terdiri dari sejumlah kementerian dan instansi pemerintah melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia.

Mendagri Minta OPD Evaluasi Internal Percepat Peningkatan Pendapatan

Mendagri Minta OPD Evaluasi Internal Percepat Peningkatan Pendapatan

9 Mei 2025
PAGAR BETIS: Tim keamanan Polrestabes Bandung saat mengamankan aksi demo warga Dago Elos soal sengketa tanah dengan PT Dago Inti Graha pada pada Senin, 14 Agustus 2023. (Twitter @mazzini_gsp/Lingkar.news)

Sejarah Sengketa Tanah Dago Elos, Diklaim Warisan Milik Warga Jerman yang Tinggal di Bandung

16 Agustus 2023

“Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang,” kata Safrizal di kantor Kemendagri, Rabu, 11 Juni 2025.

Hasil verifikasi tersebut pada 4 November 2009 mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh saat itu, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri di 260 pulau.

Pada lampiran surat tersebut, tercantum perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil, Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo.

Pergantian nama tersebut juga dilakukan dengan menyertakan pergantian koordinat pulau.

“Jadi setelah konfirmasi 2008, di 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat,” ujarnya.

Selanjutnya, saat melakukan identifikasi dan verifikasi di Sumatera Utara pada 2008, Pemerintah Daerah Sumatera Utara melaporkan sebanyak 213 pulau, termasuk empat pulau yang saat ini menjadi sengketa.

“Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian, Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian, Pulau Lipan, koordinat sekian, dan Pulau Panjang, koordinat di sekian,” ujar Syafrizal.

Kemudian, pada 2009 hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi di Sumut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara saat itu yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau tersebut di atas.

Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi tersebut terdiri dari antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten.

Kemudian hasil konfirmasi kepada Gubernur Aceh beserta hasil konfirmasi Gubernur Sumatera Utara saat itu beserta hasil pelaporan pada PBB tahun 2012 dan menetapkan status empat pulau menjadi wilayah Sumatera Utara.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan keempat pulau yang dimaksud, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek yang tidak lagi bagian dari Provinsi Aceh. Pulau itu, kini masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Dikatakan Tito, persoalan ini memiliki sejarah panjang dan melibatkan banyak pihak serta instansi sejak awal konflik itu muncul pada 1928.

“Dari tahun 1928 persoalan ini sudah ada. Prosesnya sangat panjang, bahkan jauh sebelum saya menjabat. Sudah berkali-kali difasilitasi rapat oleh berbagai kementerian dan lembaga,” ujarnya.

Tito menegaskan bahwa persoalan batas wilayah bukan hanya terjadi antara Aceh dan Sumut. Saat ini terdapat ratusan kasus serupa di seluruh Indonesia.

“Dari sekitar 70 ribu desa di Indonesia, baru sekitar seribu desa yang batas wilayahnya benar-benar telah selesai secara hukum,” kata Tito.

Ia menjelaskan bahwa penyelesaian batas wilayah sangat penting karena menyangkut kepastian hukum, penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU), tata ruang, dan perencanaan pembangunan.

Jika batas tidak jelas, kata Tito, pembangunan di wilayah sengketa bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau satu wilayah membangun, padahal status lahannya masuk dalam sengketa, itu bisa jadi masalah hukum. Batas wilayah harus ada kejelasan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi ke depannya,” katanya.

Terkait dengan empat pulau yang disengketakan, Tito menjelaskan bahwa batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah sudah diteliti oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat, sehingga pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau tersebut berada dalam wilayah Sumatera Utara.

Dikatakan Tito, Keputusan itu yang kemudian dituangkan dalam Kepmendagri tahun 2022 dan ditegaskan kembali pada April 2025.

“Keputusan ini sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak,” katanya.

Namun, batas lautnya masih belum menemui titik temu. Karena tidak ada kesepakatan, kewenangan pengambilan keputusan diserahkan kepada pemerintah pusat.

Ia juga menambahkan bahwa penegasan nama wilayah sudah dilakukan, namun proses penyelesaian batas wilayah secara keseluruhan masih berjalan.

Tags: KemendagriNasionalSengketa
SendShareTweet
Ulfa Puspa

Ulfa Puspa

Kategori Terkait

Mega Proyek Tanggul Laut Raksasa Butuh Anggaran Rp 1.297 Triliun
Nasional

Mega Proyek Tanggul Laut Raksasa Butuh Anggaran Rp 1.297 Triliun

by Rosyid
12 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan mega proyek pembangunan “giant sea wall” atau tanggul laut raksasa membutuhkan anggaran...

Read moreDetails
Anggaran Program MBG Tahun 2026 Tembus Rp 300 Triliun

Anggaran Program MBG Tahun 2026 Tembus Rp 300 Triliun

12 Juni 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Tak Ada Rencana Reshuffle Kabinet Merah Putih

Presiden Prabowo Tegaskan Tak Ada Rencana Reshuffle Kabinet Merah Putih

12 Juni 2025
Ganjar Hadir di Sidang Perkara Korupsi Hasto Kristiyanto

Ganjar Hadir di Sidang Perkara Korupsi Hasto Kristiyanto

12 Juni 2025
Kasus Korupsi Rp 150 Miliar di Disbud DKI Jakarta Segera Disidangkan

Kasus Korupsi Rp 150 Miliar di Disbud DKI Jakarta Segera Disidangkan

11 Juni 2025

Featured Post

Begini Persiapan SD 2 Wergu Wetan Kudus Ikuti OSN 2025
Jateng

Begini Persiapan SD 2 Wergu Wetan Kudus Ikuti OSN 2025

by Sekar Sari
12 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news - SD 2 Wergu Wetan Kudus turut serta dalam gelaran Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2025...

Gelar Bimtek, DKK Kudus Tingkatkan Kualitas Komunikasi Tenaga Kesehatan

Gelar Bimtek, DKK Kudus Tingkatkan Kualitas Komunikasi Tenaga Kesehatan

12 Juni 2025
DKK Kudus Dampingi Peserta Lomba Kader Posyandu Tingkat Provinsi Jateng

DKK Kudus Dampingi Peserta Lomba Kader Posyandu Tingkat Provinsi Jateng

11 Juni 2025
Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru

5 Juni 2025
Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

5 Juni 2025

Trending Post

  • 2 Kalurahan di Sleman Jadi Kandidat Piloting Koperasi Desa Merah Putih

    2 Kalurahan di Sleman Jadi Kandidat Piloting Koperasi Desa Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Perkedel Kentang Daging, Enak Mudah Dibuat

    3 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Sop Konro, Makanan Tradisional Khas Makassar yang Legendaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Mega Proyek Tanggul Laut Raksasa Butuh Anggaran Rp 1.297 Triliun
Nasional

Mega Proyek Tanggul Laut Raksasa Butuh Anggaran Rp 1.297 Triliun

by Rosyid
12 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan mega proyek pembangunan “giant sea wall” atau tanggul laut raksasa membutuhkan anggaran...

Anggaran Program MBG Tahun 2026 Tembus Rp 300 Triliun

Anggaran Program MBG Tahun 2026 Tembus Rp 300 Triliun

12 Juni 2025
Pramono Kaji Usulan Pegawai Swasta Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum

Pramono Kaji Usulan Pegawai Swasta Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum

12 Juni 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Tak Ada Rencana Reshuffle Kabinet Merah Putih

Presiden Prabowo Tegaskan Tak Ada Rencana Reshuffle Kabinet Merah Putih

12 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya