JEPARA, Lingkar.news – Selebgram Jepara berinisial KN (24) asal Kecamatan Pecangaan yang ikut mempromosikan situs judi online (judol) terancam hukuman penjara 10 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, menjelaskan penangkapan selebgram Jepara tersebut berawal dari patroli siber yang mendapati aktivitas media sosial Instagram milik KN yang mempromosikan situs judi daring. Tidak sekadar mempromosikan, KN diketahui melakukan ajakan untuk bermain judi online.
“Tersangka kami amankan pada Selasa (23 Juli 2024) di rumahnya,” kata AKP Yorisa.
AKP Yorisa menyampaikan bahwa selebgran Jepara itu mempromosikan situs judi online Roboslot. Namun pihaknya tidak menyebutkan berapa pendapatan yang diterima KN dari promosi judi online.
Promosikan Judi Online di Medsos, Selebgram Inisial MJ Diciduk Polisi
Tim Polres Jepara juga menyita sejumlah barang bukti berupa smartphone merek iPhone dan buku rekening milik KN.
“Saat ini tersangka kami tahan di Mapolres Jepara dan proses penyidikan masih berjalan,” sambungnya.
Dengan adanya temuan selebgram Jepara yang terlibat promosi judi online, pihaknya akan menggencarkan patrol siber untuk melacak akun-akun yang terindikasi aktivitas promosi judi daring tersebut.
“Kami harap masyarakat tidak ikut-ikutan promosi judol karena ancaman hukumannya cukup berat,” tuturnya.
Imbas mempormosikan judi online, KN akan dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tersangka terancam penjara maksimal sepuluh tahun,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Lingkar.news)