JAKARTA, Lingkar.news – Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Ahmad Sahroni, kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan aliran uang dari tersangka pemerasan dan gratifikasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menjelaskan bahwa Ahmad Sahroni yang juga duduk di Komisi III DPR RI kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
“Ahmad Sahroni (Anggota DPR RI), hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka SYL untuk kepentingan partai dimana tersangka dimaksud adalah salah satu kadernya,” kata Ali di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.
Selain dugaan aliran uang SYL ke NasDem, tim penyidik turut memeriksa Sahroni soal pengembalian uang sebesar Rp800 juta dari SYL.
“Tim penyidik juga mendalami adanya pengembalian uang melalui saksi sebesar Rp800an juta,” ujarnya.
Ahmad Sahroni Dipanggil KPK terkait Kasus Pencucian Uang SYL
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal detail temuan tim penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Untuk diketahui, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada Jumat, 22 Maret 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sahroni diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
KPK sebelumnya mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasim Limpo (SYL) saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI dalam rentang waktu 2020-2023. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)