Publik Desak Revisi UU Peradilan Militer, Presiden Jokowi: Belum Sampai ke sana

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersiap memberikan keterangan setelah menghadiri Peringatan HUT Ke-56 ASEAN di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. (Istimewa/Lingkar.news)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersiap memberikan keterangan setelah menghadiri Peringatan HUT Ke-56 ASEAN di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. (Istimewa/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news – Sejumlah masyarakat mengusulkan adanya revisi Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer pasca penetapan tersangka kasus suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun turut menanggapi wacana yang beredar di publik tersebut.

“Belum sampai ke sana,” kata Jokowi ketika ditanyakan sikap pemerintah terkait wacana revisi UU Peradilan Militer, saat ditemui media usai menghadiri Peringatan HUT Ke-56 ASEAN di Jakarta, pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Wacana revisi UU Peradilan Militer mencuat setelah Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI atas kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas RI Tahun Aggaran 2021-2023, di mana sebelumnya Henri terlebih dahulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang sama.

Usut Kasus Suap, Kantor Basarnas Digeledah Penyidik Puspom TNI dan KPK

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.

Mahfud menyebut revisi UU Peradilan Militer sudah ada di program legislasi nasional yang bersifat jangka panjang. Dirinya sependapat agar revisi UU Peradilan Militer segera dibahas.

“Nanti kita agendakan, ‘kan sudah ada di prolegnas (program legislasi nasional) ya, di prolegnas jangka panjang. Nanti lah kita bisa bicarakan, kapan prioritas dimasukkan. Saya sependapat itu perlu segera dibahas,” tambah Mahfud, pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Jadi Tersangka Suap, Kepala Basarnas dan Koorsmin Ditahan Puspom TNI

Sementara, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa pernyataan Mahfud MD soal revisi UU Peradilan Militer dimasukkan dalam prolegnas jangka panjang merupakan hal tepat. Menurutnya, proses revisi tersebut perlu berlanjut karena ketentuan-ketentuan dalam UU memang harus mengakomodasi masyarakat dan tuntutan zaman.

“Saya kira silakan terus berjalan (revisi UU Nomor 31) dan sesuai dengan aspirasi yang muncul. Dan, tentu undan-undang itu ‘kan lebih baik merespons tuntutan yang terjadi,” jelas Wapres Ma’ruf Amin pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyebut revisi UU Peradilan Militer diperlukan untuk memastikan proses hukum oknum TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili lewat peradilan umum.

Akui Salah Prosedur OTT Pimpinan Basarnas, KPK Minta Maaf

Kasus dugaan korupsi di Basarnas terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 25 Juli 2023  di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.

Setelah OTT tersebut, pada Jumat, 28 Juli 2023, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI.

Pernyataan itu diungkapkan setelah rombongan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono didampingi Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko beserta jajaran mendatangi gedung KPK.

Seperti diketahui, Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang alat deteksi reruntuhan di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023. Ada satu tersangka lain yang juga perwira TNI aktif yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version