• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 28, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Nasional

Jadi Tersangka Suap, Kepala Basarnas dan Koorsmin Ditahan Puspom TNI

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
01-Agu-2023 10:34
in Nasional
Jadi Tersangka Suap, Kepala Basarnas dan Koorsmin Ditahan Puspom TNI

KONFERENSI PERS: Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko (kanan) dan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri). (Istimewa/Lingkar.news)

348
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka kasus suap dalam pengadaan alat-alat di Basarnas.

Komandan Puspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko saat jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, pada Senin, 31 Juli 2023 bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, menjelaskan penetapan tersangka dua perwira aktif TNI itu berdasarkan hasil pemeriksaan kepada mereka dan para saksi dari pemberi suap.

“Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” tutur Danpuspom TNI.

Soal Salah Prosedur OTT Pejabat Basarnas, Novel Baswedan sebut Pimpinan KPK Tidak Bertanggungjawab

Dia menjelaskan, dua perwira TNI itu pada Senin, 31 Juli 2023 malam ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma.

Hasil pemeriksaan terhadap Koorsmin Kabasarnas, Puspom TNI menemukan pemberi suap, MR atau Marilya alias Bu Meri menyerahkan uang hampir Rp1 miliar, tepatnya Rp999.710.400 kepada ABC pada 25 Juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta.

“Sepengakuan ABC, uang tersebut adalah profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati,” ujar Marsda Agung.

PT Intertekno Grafika Sejati merupakan pemenang tender pengadaan alat dari Basarnas. MR dalam kasus itu merupakan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati.

Menurut Danpuspom, profit sharing hanya istilah dari pribadi ABC untuk memperhalus bahasa suap.

Akui Salah Prosedur OTT Pimpinan Basarnas, KPK Minta Maaf

“ABC menerima uang sejumlah Rp999.710.400 dari Sdri. Marilya atas perintah Kabasarnas atas nama HA. Perintah itu ABC terima pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung,” papar dia.

Marsda Agung melanjutkan keduanya diyakini melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITATERKAIT

IKN Dipastikan bakal Jadi Kota Tanpa Kabel Semrawut

IKN Dipastikan bakal Jadi Kota Tanpa Kabel Semrawut

27 September 2023
PSI DKI Merasa Tak Lagi Bisa Diremehkan Usai Kaesang Jadi Ketum

PSI DKI Merasa Tak Lagi Bisa Diremehkan Usai Kaesang Jadi Ketum

27 September 2023

Disi lain, Presiden Joko Widodo akan mengevaluasi menyeluruh soal penempatan perwira TNI aktif dalam sejumlah jabatan sipil di kementerian dan lembaga pascapenetapan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) sebagai tersangka kasus dugaan suap di KPK.

“Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu, semuanya, karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi,” kata Presiden Jokowi di Jakarta, pada Senin, 31 Juli 2023.

Diketahui KPK pada Rabu, 26 Juli 2023 telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.

Ada satu tersangka lain yang juga perwira TNI aktif yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Sedangkan dari pihak sipil tersangkanya adalah Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 25 Juli 2023 di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.

Namun pada Jumat, 28 Juli 2023 Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI.

Pernyataan itu diungkapkan setelah rombongan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono didampingi Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Pertama Agung Handoko beserta jajaran mendatangi gedung KPK.

Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebetulnya mengatur bahwa jabatan sipil hanya dapat diduduki prajurit yang sudah pensiun atau mundur. Hal itu termaktub dalam Pasal 47 ayat (1). Namun, pada ayat (2), UU TNI mengatur ada sejumlah jabatan sipil yang diperbolehkan diisi prajurit aktif, yaitu Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Pertahanan (kemenhan), Sekretaris Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas), Basarnas, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Mahkamah Agung.

Di samping itu, Pasal 47 ayat (3) UU TNI menegaskan bahwa prajurit yang duduk di beberapa lembaga, termasuk Basarnas, harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan itu.

Persoalan muncul karena Pasal 42 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK menegaskan bahwa KPK “Berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum”.

Sedangkan Pasal 65 ayat (2) UU TNI juga menegaskan bahwa prajurit hanya tunduk kepada kekuasaan peradilan militer “dalam hal pelanggaran hukum pidana militer”.

Terlebih dalam pembahasan internal perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Mabes TNI mengajukan usulan agar prajurit aktif dapat lebih banyak menduduki jabatan di kementerian/lembaga.

Di usulan revisi UU TNI, prajurit aktif TNI bisa duduk di 18 kementerian lembaga, ditambah kementerian lain yang membutuhkan dengan alasan kehadiran prajurit aktif itu akan memberikan kontribusi yang membuat kinerja kementerian dan lembaga lebih baik.

Terdapat tambahan 8 kementerian dan lembaga negara yang diusulkan untuk membolehkan prajurit aktif berdinas di kementerian/lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit TNI sesuai kebijakan Presiden yaitu Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung (Kejagung). (Lingkar Network | Anta – Koran Lingkar)

Tags: BasarnasBerita NasionalJokowiKPKKPK RIOTTPresiden JokowiTNI

Berita Terkait

IKN Dipastikan bakal Jadi Kota Tanpa Kabel Semrawut
Nasional

IKN Dipastikan bakal Jadi Kota Tanpa Kabel Semrawut

by Shinta Kusuma
27 September 2023

JAKARTA, Lingkar.news - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono memastikan tidak ada kabel-kabel berseliweran di IKN yang sedang...

Read more
Tak Boleh Sembarangan, Ini Kriteria Kendaraan yang Bisa Wara-wiri di IKN

Tak Boleh Sembarangan, Ini Kriteria Kendaraan yang Bisa Wara-wiri di IKN

26 September 2023
RAPAT: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly (tengah) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 26 September 2023. (Antara/Lingkarjateng.id)

RUU ASN bakal Gantikan Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

26 September 2023
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. (Antara/Lingkar.news)

Ketentuan Baru Permendag Nomor 50/2022, TikTok Shop Hanya Boleh Promosi Produk

25 September 2023
Bawaslu Ungkap Potensi Politik Uang Modus Baru lewat E-Money

Bawaslu Ungkap Potensi Politik Uang Modus Baru lewat E-Money

25 September 2023

Trending

Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan
Artikel

Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

by Admin
13 April 2023

Bahan - bahan Resep ayam kecap pedas manis : 500 gram ayam potong2 batang daun bawang1/2 sendok...

Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

10 April 2023
IKPM Gontor Cabang Karawang Gelar Khataman Qur’an Bareng Alumni dan Walisantri Regional Purwasuka

IKPM Gontor Cabang Karawang Gelar Khataman Qur’an Bareng Alumni dan Walisantri Regional Purwasuka

26 September 2023
Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

10 Mei 2023
Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

3 Maret 2023

Post Terbaru

MONITORING: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat meninjau langsung kondisi harga dan ketersediaan bahan pokok di Pasar Sederhana pada Rabu, 27 September 2023. (Antara/Lingkar.news)
Jabar

Mendag Zulhas Ingatkan Pedagang Tak Boleh Jual Beras di atas HET

by Ulfa Puspa
27 September 2023

KOTA BANDUNG – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau harga berbagai kebutuhan pokok di Pasar Sederhana Kota Bandung, Jawa Barat...

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta pada Rabu, 27 September 2023. (Antara/Lingkar.news)

Sebut Didakwa Tanpa Bukti, Lukas Enembe Mohon Dibebaskan dan Aset Dikembalikan

27 September 2023
TEGANG: Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) seleksi PPPK. (Anatara/Lingkar.news)

Pemkot Kediri Buka 312 Lowongan PPPK 2023, 188 Khusus Formasi Guru

27 September 2023
POTRET: Foto udara kondisi lahan yang terbakar di Gunung Bromo terlihat dari Pos Jemplang, Malang, Jawa Timur pada Selasa, 12 September 2023. (Antara/Lingkar.news)

Area Terdampak 989 Hektare, Kasus Kebakaran Bromo Diambil Alih Polda Jatim

27 September 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya