JAKARTA, Lingkar.news – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh kejaksaan negeri (kejari) baru.
Menurut salinan dokumen dari laman resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara, pembentukan kejari baru ini untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan RI di daerah.
Daftar tujuh Kejari baru yang dibentuk melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026:
- Kejari Pangandaran, Provinsi Jawa Barat
- Kejari Kabupaten Serang, Provinsi Banten
- Kejari Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara
- Kejari Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat
- Kejari Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatra Barat
- Kejari Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya
- Kejari Pesisir Barat, Provinsi Lampung
Pada Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa Kejari Pangandaran berkedudukan di Parigi, Kejari Kabupaten Serang di Ciruas, Kejari Tana Tidung di Tideng Pale, Kejari Kubu Raya di Sungai Raya, Kejari Lima Puluh Kota di Harau, Kejari Raja Ampat di Waisai, dan Kejari Pesisir Barat di Krui.
Pada Pasal 3 dijelaskan tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, tata kerja, serta pengoperasiannya akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat menyebut pemerintah daerah di tujuh kabupaten tersebut dapat menyediakan lahan sesuai kebutuhan bagi pembangunan gedung Kejari.
Pasal 5 menyatakan pendanaan pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, fungsi, serta wewenang Kejari baru bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Sementara Pasal 6 menjelaskan selama kepala Kejari yang baru belum dilantik, penanganan perkara pidana maupun perkara lainnya tetap dilaksanakan oleh kejaksaan negeri yang selama ini membawahi wilayah tersebut.
Menindaklanjuti terbitnya Perpre Nomor 40 Tahun 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan infrastruktur sementara.
“Saat ini Kejaksaan Agung sedang menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut, di antaranya mempersiapkan infrastruktur sementara yang akan digunakan sebagai sarana perkantoran agar pelaksanaan tugas dapat segera berjalan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Menurut Anang, Kejagung juga akan segera menunjuk pejabat struktural maupun pegawai yang akan melaksanakan tugas pada tujuh kejari yang baru dibentuk. Terkait pembangunan gedung permanen maupun waktu operasional secara penuh, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.
“Hal itu akan disesuaikan dengan kesiapan sarana prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan, dan penganggaran yang berlaku,” ujar Anang.
Ia menambahkan bahwa pembentukan tujuh kejari baru tersebut merupakan tindak lanjut atas kebutuhan kelembagaan di daerah-daerah yang telah memiliki pemerintahan daerah tersendiri dan memerlukan keberadaan kejari sebagai bagian dari kelengkapan sistem peradilan pidana serta penegakan hukum.
Dengan dibentuknya kejari, diharapkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat semakin optimal dan proses penegakan hukum menjadi lebih efektif.
“Selain itu, keberadaan Kejaksaan sebagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat semakin mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya,” tutup Anang.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













