SEMARANG, Lingkar.news – Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penyelundupan kendaraan bermotor ilegal dari Indonesia tujuan Timor Leste, dengan total nilai transaksi mencapai sekitar Rp100 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan praktik sindikat tersebut telah berlangsung sejak Januari 2025.
“Pengungkapan ini berawal dari pencegahan pengiriman dua truk kontainer berisi puluhan sepeda motor dan mobil tanpa dokumen resmi pada 15 April 2026,” ujarnya saat rilis kasus di Semarang, Rabu (22/4/2026).
Dari pengembangan kasus, petugas kembali menemukan belasan sepeda motor dan dua truk di sebuah gudang di Wonosari, Kabupaten Klaten, yang diduga akan diselundupkan ke Timor Leste.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita total 46 sepeda motor, empat mobil, serta dua truk tanpa dokumen resmi.
Polisi juga menangkap dua tersangka, yakni AT (49), warga Wonosari, Kabupaten Klaten, dan SS (52), warga Jakarta Selatan.
Djoko menjelaskan, tersangka AT berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste.
“Para pelaku memperoleh kendaraan dari berbagai sumber, kemudian membuat dokumen fiktif untuk proses pengiriman,” katanya.
Kendaraan ilegal tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp13 juta hingga Rp15 juta per unit sepeda motor, Rp140 juta hingga Rp150 juta per unit mobil, serta Rp210 juta hingga Rp220 juta per unit truk.
Polisi mengungkap sindikat ini telah menyelundupkan sebanyak 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk ke Timor Leste.
“Total nilai transaksi kendaraan yang diselundupkan tersebut mencapai Rp100 miliar,” ungkap Djoko.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 592 atau 591 KUHP baru tentang penadahan serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













