• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 28, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Hukum Dan Kriminal

Masa Tahanan 3 Tersangka Penyuap Kabasarnas Diperpanjang 40 Hari

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
23-Agu-2023 13:12
in Hukum Dan Kriminal
Masa Tahanan 3 Tersangka Penyuap Kabasarnas Diperpanjang 40 Hari

POTRET: Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Antara/Lingkar.news)

339
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tiga tersangka penyuap mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA).

“Perpanjangan penahanan tersangka MG (Mulsunadi Gunawan), MR (Marilya) dan RA (Roni Aidil) kembali dilakukan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Ali menerangkan, tersangka MR dan RA diperpanjang penahanannya sampai dengan 23 September 2023, sedangkan MG ditahan sampai dengan 28 September 2023.

BERITATERKAIT

Jadi Pilot Project Desa Antikorupsi di Jepara, Tegalsambi Diharapkan Dapat Nilai 90 Lebih

Jadi Pilot Project Desa Antikorupsi di Jepara, Tegalsambi Diharapkan Dapat Nilai 90 Lebih

15 September 2023
Sempat Mangkir, Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Sempat Mangkir, Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

14 September 2023

Kepala Basarnas Akui Terima Suap Proyek Pengadaan Alat Pendeteksi Korban Reruntuhan

Perpanjangan penahanan dilakukan karena hingga saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka dimaksud.

Hingga saat ini KPK dan Puspom TNI telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

Kemudian Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).

Usut Kasus Suap, Kantor Basarnas Digeledah Penyidik Puspom TNI dan KPK

Kasus dugaan korupsi suap di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tersebut berawal pada tahun 2021, saat itu Basarnas melaksanakan beberapa lelang/tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Basarnas yang dapat diakses oleh umum.

Kemudian pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan, yakni pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (tahun jamak 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Untuk memenangkan proyek tersebut, kemudian Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil melakukan pendekatan pribadi kepada Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Jadi Tersangka Suap, Kepala Basarnas dan Koorsmin Ditahan Puspom TNI

Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA.

Dalam pertemuan dicapai kesepakatan bahwa HA siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.

Kemudian perusahaan RA ditunjuk menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (tahun jamak 2023–2024).

Soal Salah Prosedur OTT Pejabat Basarnas, Novel Baswedan sebut Pimpinan KPK Tidak Bertanggungjawab

Penyerahan uang juga diberi kode ‘dako’ (dana komando) untuk HA melalui ABC.

MG kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Tim KPK yang mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap, kemudian langsung bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pihak tersebut.

Dalam OTT itu turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp 999,7 Juta.

Akui Salah Prosedur OTT Pimpinan Basarnas, KPK Minta Maaf

Para pihak yang terjaring OTT tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif hingga berujung dengan penetapan lima orang tersangka.

Namun, penetapan itu kemudian diprotes oleh TNI karena proses hukum terhadap prajurit aktif harus melalui mekanisme hukum dari militer, yaitu melalui Puspom TNI, Oditurat Militer, dan Pengadilan Militer.

Puspom TNI pun pada Senin, 31 Juli 2023 malam di Mabes TNI, Jakarta, resmi menetapkan dua perwira TNI, yaitu HA dan ABC sebagai tersangka kasus suap pengadaan alat-alat di Basarnas. Puspom TNI juga meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko kemudian mengumumkan HA dan ABC langsung ditahan di instalasi tahanan militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Basarnaskasus suapKPKKPK RI

Berita Terkait

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta pada Rabu, 27 September 2023. (Antara/Lingkar.news)
Hukum Dan Kriminal

Sebut Didakwa Tanpa Bukti, Lukas Enembe Mohon Dibebaskan dan Aset Dikembalikan

by Ulfa Puspa
27 September 2023

JAKARTA – Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN)...

Read more
MENUNDUK: Terdakwa Tuhari alias Tohari alias Mbah Slamet menjalani sidang perdana di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Banjarnegara, Selasa, 26 September 2023. (Antara/Lingkar.news)

Tak Hanya Penipuan, Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

26 September 2023
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (batik merah bata) usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 25 September 2023. (Antara/Lingkar.news)

Menteri Investasi Diminta Selesaikan Konflik Rempang secara Kekeluargaan

25 September 2023
TUMPUKAN BERKAS: Jaksa peneliti Jampidum Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. (Antara/Lingkar.news)

2 Laporan Dicabut, Kejagung Teliti Kembali Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

22 September 2023
Putusan Kasasi MA, Hukuman Uang Pengganti Surya Darmadi Dipotong Rp 40 T

Putusan Kasasi MA, Hukuman Uang Pengganti Surya Darmadi Dipotong Rp 40 T

20 September 2023

Trending

Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan
Artikel

Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

by Admin
13 April 2023

Bahan - bahan Resep ayam kecap pedas manis : 500 gram ayam potong2 batang daun bawang1/2 sendok...

Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

10 April 2023
IKPM Gontor Cabang Karawang Gelar Khataman Qur’an Bareng Alumni dan Walisantri Regional Purwasuka

IKPM Gontor Cabang Karawang Gelar Khataman Qur’an Bareng Alumni dan Walisantri Regional Purwasuka

26 September 2023
Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

10 Mei 2023
Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

3 Maret 2023

Post Terbaru

MONITORING: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat meninjau langsung kondisi harga dan ketersediaan bahan pokok di Pasar Sederhana pada Rabu, 27 September 2023. (Antara/Lingkar.news)
Jabar

Mendag Zulhas Ingatkan Pedagang Tak Boleh Jual Beras di atas HET

by Ulfa Puspa
27 September 2023

KOTA BANDUNG – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau harga berbagai kebutuhan pokok di Pasar Sederhana Kota Bandung, Jawa Barat...

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta pada Rabu, 27 September 2023. (Antara/Lingkar.news)

Sebut Didakwa Tanpa Bukti, Lukas Enembe Mohon Dibebaskan dan Aset Dikembalikan

27 September 2023
TEGANG: Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) seleksi PPPK. (Anatara/Lingkar.news)

Pemkot Kediri Buka 312 Lowongan PPPK 2023, 188 Khusus Formasi Guru

27 September 2023
POTRET: Foto udara kondisi lahan yang terbakar di Gunung Bromo terlihat dari Pos Jemplang, Malang, Jawa Timur pada Selasa, 12 September 2023. (Antara/Lingkar.news)

Area Terdampak 989 Hektare, Kasus Kebakaran Bromo Diambil Alih Polda Jatim

27 September 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya