• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 19, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Hukum Dan Kriminal

Maruarar Siahaan Dikirim Jadi Ahli Meringankan Kasus Hasto Kristiyanto

by Ulfa Puspa
19-Jun-2025 12:38
in Hukum Dan Kriminal
SIDANG: Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan dalam sidang pemeriksaan ahli a de charge kasus terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025. (Antara/Lingkar.news)

SIDANG: Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan dalam sidang pemeriksaan ahli a de charge kasus terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025. (Antara/Lingkar.news)

790
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Maruarar Siahaan, mantan hakim konstritusi, menghadiri sidang dugaan kasus korupsi dan suap Hasto Kristiyanto sebagai ahli a de charge alias ahli meringankan, Kamis, 19 Juni 2025.

Maruarar mengaku hadir sebagai ahli hukum tata negara, hukum konstitusi, dan hukum internasional.

“Saya juga kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan darah,” kata Maruarar saat ditanya majelis hakim mengenai hubungannya dengan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.

Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Rios Rahmanto. Pada persidangan kali ini, hanya Maruarar yang akan diminta keterangannya sebagai ahli meringankan.

Kader PDIP Ngaku Terima Kiriman Foto Hasto Bersama Harun Masiku di MA

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019–2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jurnalis: Antara
Editor: Ulfa Puspa

Tags: Hasto Kristiyantokasus korupsikasus suapKorupsi

Kategori Terkait

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024
Hukum Dan Kriminal

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024

by Ulfa Puspa
19 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024. "Ya, benar," ujar...

Read moreDetails
ILUSTRASI: Gedung Merah Putih KPK. (Antara/Lingkar.news)

Giliran Anggota DPRD Sampang Diperiksa KPK Soal Korupsi Dana Hibah Jatim

19 Juni 2025
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara atas Kasus Ronald Tannur

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara atas Kasus Ronald Tannur

18 Juni 2025
Komisi III DPR: Pengusutan Korupsi Ekspor CPO Tak Boleh Tebang Pilih

Komisi III DPR: Pengusutan Korupsi Ekspor CPO Tak Boleh Tebang Pilih

18 Juni 2025
Karaoke dan Futsal di Bandung Berkamuflase Jadi Tempat Judi Kasino

Karaoke dan Futsal di Bandung Berkamuflase Jadi Tempat Judi Kasino

18 Juni 2025

Featured Post

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah
Jateng

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah

by Ulfa Puspa
19 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – SD 1 Ngembal Kulon, Kabupaten Kudus sudah mengintensifkan kegiatan belajar mengaji sejak setahun terakhir....

Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

18 Juni 2025
Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

17 Juni 2025
SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

16 Juni 2025
Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

14 Juni 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Perkedel Kentang Daging, Enak Mudah Dibuat

    3 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Eks Pj Bupati Cilacap Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Aset Rp 237 M
Jateng

Eks Pj Bupati Cilacap Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Aset Rp 237 M

by Rosyid
19 Juni 2025

SEMARANG, Lingkar.news - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan eks Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, AM, setelah ditetapkan sebagai tersangka...

BNPB: 4.088 Jiwa Mengungsi Pasca Letusan Gunung Lewotobi

BNPB: 4.088 Jiwa Mengungsi Pasca Letusan Gunung Lewotobi

19 Juni 2025
Mantan Dirut Petrogas Persada Karawang Jadi Tersangka Korupsi Rp 7,1 Miliar

Mantan Dirut Petrogas Persada Karawang Jadi Tersangka Korupsi Rp 7,1 Miliar

19 Juni 2025
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024

19 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya