• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Januari 29, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
Lingkar News
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Hukum Dan Kriminal

Kronologi Bupati Bangkalan Ditangkap KPK Kasus Dugaan Suap Lelang Jabatan

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
8 Desember 2022
in Hukum Dan Kriminal
Kronologi Bupati Bangkalan Ditangkap KPK Kasus Dugaan Suap Lelang Jabatan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri), Ketua KPK Firli Bahuri (tengah), dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 8 Desember 2022. (Istimewa/Lingkar.news)

346
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, tersangka Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) mematok tarif Rp 50 juta hingga Rp 150 juta, terkait lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri membacakan konstruksi perkara kasus tersebut, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 8 Desember 2022.

“Untuk dugaan besaran nilai komitmen ‘fee’ tersebut, dipatok mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka RALAI,” kata Firli Bahuri.

ADVERTISEMENT

KPK telah menetapkan 6 tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan. Sebagai penerima ialah RALAI.

Sementara pemberi suap, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto (WY).

Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan , Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat (SH).

Lebih lanjut, Firli menjelaskan bahwa, dalam jabatannya selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023, tersangka RALAI memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan, yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.

“Melalui orang kepercayaannya, tersangka RALAI kemudian meminta komitmen ‘fee’ berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut,” ungkap Firli.

Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka RALAI, yaitu tersangka AEL, tersangka WY, tersangka AM, tersangka HJ, dan tersangka SH.

“Mengenai besaran komitmen ‘fee’ yang diberikan dan diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi, sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan,” ujarnya.

Selain itu, KPK juga menduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh tersangka RALAI karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran “fee” sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.

Tak hanya itu, KPK menduga tersangka RALAI menerima suap sekitar Rp5,3 miliar dalam kasus dugaan suap lelang jabatan.

“Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sekitar Rp 5,3 miliar,” tambahnya.

Firli mengungkapkan bahwa, penggunaan uang-uang yang diterima tersangka RALAI tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas.

Selain itu, kata dia, tersangka RALAI juga diduga menerima pemberian lainnya dalam bentuk gratifikasi.

“Hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik,” ucap Firli.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022.

Tersangka RALAI ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, sedangkan tersangka AEL, WY, dan AM masing-masing ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara itu, tersangka HJ dan SH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Sebelum KPK menangkap 6 tersangka tersebut pada Rabu, 7 Desember 2022,  tim penyidik memanggil para tersangka untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Polda Jatim.

Usai pemeriksaan, selanjutnya tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 6 tersangka tersebut.

“Penangkapan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempercepat proses Penyidikan serta penyelesaian perkara. Berikutnya, para tersangka dibawa ke Jakarta dan menuju ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Firli.

Atas perbuatannya, tersangka RALAI sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka AEL, WY, AM, HJ, dan SH sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Berita NasionalBupati Bangkalankasus korupsikasus suapKPKKPK RIKriminalPemkab Bangkalan

Berita Terkait

Minta-ke-Singapura,-KPK-Sebut-Lukas-Enembe-Tolak-Cek-Kesehatan-di-RSPAD
Hukum Dan Kriminal

Minta ke Singapura, KPK Sebut Lukas Enembe Tolak Cek Kesehatan di RSPAD

28 Januari 2023
Baru-Keluar-Penjara,-Mantan-Walikota-Blitar-Diduga-Terlibat-Perampokan-di-Rumdin-Walikota-Santoso
Jatim

Baru Keluar Penjara, Mantan Walikota Blitar Diduga Terlibat Perampokan di Rumdin Walikota Santoso

28 Januari 2023
KPK-Panggil-Ketua-DPRD-Jawa-Timur-soal-Kasus-Suap-Dana-Hibah
Hukum Dan Kriminal

KPK Panggil Ketua DPRD Jawa Timur soal Kasus Suap Dana Hibah

26 Januari 2023
Hukuman Kebiri Kimia Bagi Para Pelaku Kekerasan Seksual Harus Segera Diterapkan
News

Hukuman Kebiri Kimia Bagi Para Pelaku Kekerasan Seksual Harus Segera Diterapkan

26 Januari 2023
Tangani-Kasus-Lukas-Enembe,-KPK-Tegaskan-Tak-Langgar-HAM
Hukum Dan Kriminal

Tangani Kasus Lukas Enembe, KPK Tegaskan Tak Langgar HAM

20 Januari 2023
Istri-dan-Anak-Lukas-Enembe-Diperiksa-KPK-sebagai-Saksi
Hukum Dan Kriminal

Istri dan Anak Lukas Enembe Diperiksa KPK sebagai Saksi

18 Januari 2023

Trending

Ribuan-Perangkat-Desa-Demo-di-DPR,-Lalu-Lintas-Macet
Nasional

Ribuan Perangkat Desa Demo di DPR, Lalu Lintas Alami Kemacetan

by Shinta Kusuma
25 Januari 2023

Lingkar.news - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar aksi demo di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat pada...

6-Tuntutan-Persatuan-Perangkat-Desa-Indonesia-di-Depan-Gedung-DPR

6 Tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia di Depan Gedung DPR

26 Januari 2023
Gelar-Musran,-Kwarran-Dukuhseti-Tetapkan-Ketua-Baru-Periode-2023-2026

Gelar Musran, Kwarran Dukuhseti Tetapkan Ketua Baru Periode 2023-2026

27 Januari 2023
Dispertan Pati Sebut Tidak Ada Kelangkaan Pupuk

Dispertan Pati Sebut Tidak Ada Kelangkaan Pupuk

26 Januari 2023
Salimah-Pati-Soroti-Kasus-Kecanduan-HP-dan-Bullying-pada-Anak

Salimah Pati Soroti Kasus Kecanduan HP dan Bullying pada Anak

28 Januari 2023

Post Terbaru

Novalia-Hesti-Purwanti,-Selalu-Jaga-Keseimbangan-Hidup-dan-Kerja
Pesona

Novalia Hesti Purwanti, Selalu Jaga Keseimbangan Hidup dan Kerja

by Shinta Kusuma
28 Januari 2023

Lingkar.news - Setiap orang bisa menentukan jalan karir pilihannya sendiri. Tak terkecuali dengan Novalia Hesti Purwanti yang telah memilih karir...

Shinta-Dwi-Aryanti,-Berawal-dari-Foto-Dokumentasi-Kini-Malah-Jadi-Hobi

Shinta Dwi Aryanti, Berawal dari Foto Dokumentasi Kini Malah Jadi Hobi

28 Januari 2023
Bertemu-di-Semifinal,-Jonatan-Christie-Akui-Shi-Yu-Qi-Tak-Bisa-Dianggap-Enteng

Bertemu di Semifinal, Jonatan Christie Akui Shi Yu Qi Tak Bisa Dianggap Enteng

28 Januari 2023
Pemilu-2024,-Megawati-Didesak-Umumkan-Ganjar-Pranowo-Jadi-Capres

Pemilu 2024, Megawati Didesak Umumkan Ganjar Pranowo Jadi Capres

28 Januari 2023
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Ikuti kami di social media:

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya