JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) diduga menerima uang dan barang senilai Rp12,4 miliar dalam dua perkara korupsi yang menjeratnya.
Dugaan penerimaan tersebut berasal dari perkara konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman (SUD), dan Direktur PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani (ALG).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan total penerimaan yang diduga dinikmati Lalu Ahmad Zaini terdiri atas Rp10,8 miliar dari praktik konflik kepentingan dan Rp1,6 miliar dari suap.
“Uang-uang yang diterima dari hasil proyek tersebut yang sejumlah Rp41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar total Rp10,8 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Konflik Kepentingan
Menurut Taufik, perkara ini bermula ketika Lalu Ahmad Zaini memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi, membantu Sudirman memperoleh paket pekerjaan di dinas tersebut.
Untuk menghindari tercatat sebagai pemenang proyek, Sudirman diduga menggunakan praktik pinjam bendera dengan memanfaatkan perusahaan lain.
Melalui skema itu, ia memenangkan empat proyek melalui tender dan 28 paket pekerjaan melalui penunjukan langsung dengan nilai sekitar Rp17,9 miliar.
“Dari paket proyek-proyek pekerjaan dengan total Rp17,9 miliar tersebut, SUD diduga memberikan fee sebesar tiga persen untuk para penyedia yang dipinjam benderanya, dan mendapatkan keuntungan dari seluruh proyek tadi sebesar Rp10,6 miliar yang kemudian dikumpulkan di CV DKK,” ujar Taufik.
Selain proyek di Dinas PUPRPKP, Sudirman melalui CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) juga menerima pembayaran dari pengadaan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga Lombok Barat senilai Rp31,1 miliar.
Dengan demikian, total dana yang diterima melalui CV DKK mencapai Rp41,7 miliar, yang sebagian diduga diserahkan kepada Lalu Ahmad Zaini sebesar Rp10,8 miliar.
Baca juga: Profil Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini yang Kena OTT KPK, Punya Harta Rp25,56 Miliar
Adapun dugaan suap senilai Rp1,6 miliar berasal dari Direktur PT MSI Alvonsus Gani. KPK menduga suap diberikan setelah PT MSI memperoleh sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat dengan nilai total Rp27,1 miliar sepanjang 2024 hingga 2026.
Suap tersebut diduga tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga barang dan fasilitas. KPK mengungkap Lalu Ahmad Zaini diduga menerima satu unit Toyota Alphard, sepasang sepatu Hermes, fasilitas perjalanan pulang-pergi Lombok–Jakarta, uang tunai sekitar Rp380 juta, satu unit iPhone 17 Pro Max, serta seekor sapi kurban senilai sekitar Rp17 juta.
KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Lombok Barat pada Senin (20/7/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 19 orang sebelum menetapkan Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani sebagai tersangka.
Jurnalis: Ichan
Editor: Basuki











