Jakarta, Lingkar.news – Salah satu cara untuk mencegah jumlah warga binaan yang melebihi kapasitas (overcapacity) di lembaga pemasyarakatan (lapas), menurut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto ialah dengan merehabilitasi pecandu narkoba.
“Undang-undang mengamanatkan bahwa pecandu dan penyalahguna (narkoba) itu wajib direhab, jadi kita harus komitmen bersama,” kata Agus kepada wartawan usai Rapat Kerja dengan Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11)
Menurut Agus, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri sepakat untuk rehabilitasi pecandu narkoba. Ia menyebut, baik BNN, Polri, maupun Kementerian Imipas memiliki komitmen yang sama terkait hal ini.
Menteri Imipas juga sudah mengunjungi lapas secara langsung pada Selasa (29/10) untuk mengecek kondisi di lapangan. Turut serta juga Kepala BNN Komjen. Pol. Marthinus Hukom dan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Mukti Juharsa.
“Kemarin saya sudah pergi ke lapas dengan Kepala BNN dan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim. Tujuannya, jangan nanti kita melakukan upaya melalui asimilasi dan lain-lain yang dilakukan oleh lapas, nanti setelah kita lakukan itu mereka berkurang, tapi yang di lapangan ini masih menerapkan pecandu dan penyalahguna,” kata Agus.
Untuk itu, ia berharap, ke depannya dapat digencarkan asesmen terhadap pecandu narkoba, baik secara tatap muka maupun daring, sehingga bisa dilakukan rehabilitasi secara maksimal.
“Sekarang (asesmen) bisa dilaksanakan melalui Zoom, bisa menentukan langkah pecandu dan penyalahguna, sesuai dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 (tentang Narkotika) maupun surat edaran Mahkamah Agung terkait dengan kriteria alat bukti yang ada, ini langsung bisa direhab,” katanya.
Pada Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Menteri Imipas Agus Andrianto menjabarkan 13 program prioritas Kementerian Imipas yang selaras dengan misi Astacita Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu program prioritas Kementerian Imipas ialah mengatasi permasalahan overcapacity dan kepadatan (overcrowded) di lapas maupun rumah tahanan (rutan).
Agus menjelaskan, program tersebut akan dilaksanakan dengan mengoptimalkan pemberian remisi, hak integrasi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, penambahan kapasitas hunian, serta pembaruan regulasi.
Di sisi lain, saat mengunjungi Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (29/10), Agus juga menegaskan bahwa korban penyalahgunaan narkoba harus mendapatkan rehabilitasi.
Mantan Wakil Kepala Polri itu menyebut, semua pihak perlu bekerja sama agar orang yang dihukum benar-benar terlibat dalam jaringan peredaran, sehingga yang murni menjadi korban penyalahgunaan bisa diberikan rehabilitasi sesuai peraturan yang berlaku. (rara-lingkar.news)