JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan pengangkutan 544 batang kayu ilegal jenis kumea (Manilkara merrilliana) yang tidak dilengkapi dokumen resmi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO).
Operasi tangkap tangan dilakukan terhadap seorang pengemudi truk pengangkut kayu ilegal tersebut di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menjelaskan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi adanya pengangkutan kayu dari Pelabuhan Baubau, Sulawesi Tenggara, menuju wilayah Sulawesi Selatan.
“Gakkum Kehutanan berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran kayu ilegal. Penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum kehutanan,” kata Ali Bahri saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (26/1/2026).
Pengemudi Sempat Mengelabui Petugas
Pengemudi truk berinisial R diamankan saat membawa 544 batang kayu kumea di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, pada Jumat (23/1/2026). Saat pemeriksaan awal, R sempat mengelabui petugas dengan menyebut muatan truk berisi rumput laut.
Namun, hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan Nota Angkutan yang dibawa tidak sesuai peruntukan. Untuk pengangkutan kayu kumea, seharusnya dilengkapi SKSHHKO, bukan Nota Angkutan biasa.
Keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pengangkutan kayu jenis kumea wajib dilengkapi dokumen SKSHHKO melalui aplikasi SIPUHH-ONLINE, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Kayu Berasal dari Baubau Menuju Maros
Dari hasil pemeriksaan, R mengaku mengangkut batang kayu tersebut dari Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menuju Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, atas perintah pemilik kayu berinisial H.
Aparat penegak hukum kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. “Kami tidak akan menoleransi pengangkutan hasil hutan yang tidak sesuai ketentuan hukum,” tegas Ali Bahri.
Pengemudi itu sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani proses hukum dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki


























