• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 10, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Hukum Dan Kriminal

Hakim Tolak Eksepsi SYL Perkara Gratifikasi dan Pemerasan di Kementan

27-Mar-2024 14:19
in Hukum Dan Kriminal
SIDANG: Sidang pembacaan putusan sela mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian tahun 2020–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. (Antara/Lingkar.news)

SIDANG: Sidang pembacaan putusan sela mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian tahun 2020–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. (Antara/Lingkar.news)

810
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak menerima nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020–2023.

Majelis hakim juga tidak menerima nota keberatan dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta serta Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.

“Menyatakan nota keberatan dari para terdakwa/tim penasehat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terdakwa Muhammad Hatta, dan terdakwa Kasdi Subagyono tidak dapat diterima,” ucap Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, membacakan amar putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.

BERITATERKAIT

Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta Dibobol Maling

Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta Dibobol Maling

26 Desember 2022
Kepala Disnaker Kudus Tersangka Korupsi SIHT Ditahan di Rutan

Kepala Disnaker Kudus Tersangka Korupsi SIHT Ditahan di Rutan

5 Maret 2025

Majelis hakim menilai poin keberatan SYL dan terdakwa lainnya telah masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara yang perlu dibuktikan di persidangan, sehingga nota keberatan tersebut tidak dapat diterima.

JPU KPK Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi SYL, Ini Alasannya

Di sisi lain, majelis hakim menilai surat dakwaan telah memuat keterangan waktu dan tempat pidana yang didakwakan. Sebab itu, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai telah memenuhi kriteria ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Oleh karenanya surat jaksa penuntut umum telah cermat jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terdakwa Muhammad Hatta, dan terdakwa Kasdi Subagyono,” imbuh Pontoh.

Sahroni Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana SYL ke Partai NasDem

Atas putusan sela tersebut, majelis hakim memerintahkan pemeriksaan perkara SYL, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono dilanjutkan. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi diagendakan pada pekan depan.

“Memerintahkan pemeriksaan Perkara Nomor 20, Nomor 21, Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terdakwa Muhammad Hatta, dan terdakwa Kasdi Subagyono agar dilanjutkan,” terangnya Pontoh.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: kasus korupsiKementerian PertanianKorupsiKPKKPK RISyahrul Yasin Limpo
SendShareTweet
Ulfa Puspa

Ulfa Puspa

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pungli, Preman di Ciawi Cilograng Diamankan
Banten

Diduga Lakukan Pungli, Preman di Ciawi Cilograng Diamankan

by Redaksi
8 Juni 2025

LEBAK, LINGKAR - Kepolisian Resor (Polres) Lebak Provinsi Banten mengamankan beberapa preman yang diduga melakukan pungutan liar terhadap pengendara roda...

Read moreDetails
Kerap Terjadi Tawuran, Polres Tangerang Imbau Orang Tua Awasi Anak

Kerap Terjadi Tawuran, Polres Tangerang Imbau Orang Tua Awasi Anak

8 Juni 2025
3 Eks Stafsus Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri

3 Eks Stafsus Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri

5 Juni 2025
Saksi Kasus Mbak Ita Ungkap Aliran Dana ke Polisi dan Kejaksaan

Saksi Kasus Mbak Ita Ungkap Aliran Dana ke Polisi dan Kejaksaan

4 Juni 2025
Waspada! Aksi Pencurian Motor Secara Spontan Marak di Surabaya

Waspada! Aksi Pencurian Motor Secara Spontan Marak di Surabaya

4 Juni 2025

Featured Post

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru
Jateng

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus telah menyosialisasikan transisi PAUD ke SD...

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

5 Juni 2025
SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

4 Juni 2025
Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

3 Juni 2025
Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

3 Juni 2025

Trending Post

  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Lelang Barang Sitaan 11 Juni Secara Online, Ada Tas Mewah & Mobil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Sop Konro, Makanan Tradisional Khas Makassar yang Legendaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa Peduli Saat Pers Lokal Sekarat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

DPR Desak Bahlil Evaluasi Izin Konsesi Tambang Nikel di Raja Ampat
Nasional

DPR Desak Bahlil Evaluasi Izin Konsesi Tambang Nikel di Raja Ampat

by Rosyid
9 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengevaluasi penerbitan seluruh...

Korupsi Chromebook, 3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim Kembali Dipanggil Kejagung

Korupsi Chromebook, 3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim Kembali Dipanggil Kejagung

9 Juni 2025
GREAT Institute Minta Prabowo Ambil Langkah Untuk Warga Gaza dan Greta CS

GREAT Institute Minta Prabowo Ambil Langkah Untuk Warga Gaza dan Greta CS

9 Juni 2025
KPK Rilis Laporan Kekayaan Deddy Corbuzier, Nilainya Fantastis!

KPK Rilis Laporan Kekayaan Deddy Corbuzier, Nilainya Fantastis!

9 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya