JAKARTA, Lingkar.news – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, tidak menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
“Permohonan tidak dapat diterima. Demikian putusan hakim,” kata Djuyamto dalam sidang putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.
Djuyamto menyebutkan permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tersebut tidak diterima untuk seluruhnya, sehingga status tersangka Hasto dinyatakan sah.
Dengan demikian, putusan hakim tersebut sejalan dengan permintaan KPK yang ingin agar status Hasto sebagai tersangka dugaan suap PAW DPR RI periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku dinyatakan sah dan sesuai aturan hukum.
Sebelumnya penyidik KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Jelang Putusan Praperadilan, Hasto: Kami Percaya Hakim akan Cari Keadilan
Alasan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak
Permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025 melawan KPK. Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Pihak Hasto menilai penetapan tersangka sang klien terlalu cepat, tidak diperkuat dengan bukti baru serta menyoroti pergantian pimpinan KPK.
Sementara KPK menegaskan sudah mengikuti prosedur dengan mengumpulkan bukti, tahapan penyelidikan dan penyidikan untuk penetapan tersangka Hasto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
KPK juga mengungkapkan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.
Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
KPK Serahkan Sekoper Bukti Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto
Terkait gugatan praperadilan tersebut, Hakim Djuyamto berpendapat bahwa tim Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebaiknya membuat dua permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus PAW Harun Masiku.
“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” kata Djuyamto.
Dua permohonan itu terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Hakim menegaskan tidak ada relevansi antara prosesi pengangkatan pimpinan termohon yakni KPK dengan ruang lingkup praperadilan yang diajukan dalam dalil keberatan pemohon atau Hasto Kristiyanto.
“Suksesi kepemimpinan pada lembaga termohon tidak seharusnya menjadi alasan,” tambahnya.
Kemudian, hakim menegaskan masa kepimpinan pimpinan KPK saat ini tidak ada hubungannya dengan gugatan praperadilan.
Lantaran dalil tersebut tidak selaras, karena KPK merupakan lembaga hukum bukan organisasi politik.
“Kepemimpinan pada lembaga termohon (KPK) tidak seharusnya menjadi alasan, sekali lagi termohon bukan organisasi p