JAKARTA, Lingkar.news – Sebanyak 6 orang telah diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Setelah terbitnya surat perintah penyelidikan tertanggal 21 Agustus 2023, kemudian tim penyelidik mulai melakukan undangan klarifikasi terhadap enam orang,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers, baru-baru ini.
Ade menjelaskan bahwa, dari enam orang yang diklarifikasi salah satunya adalah SYL, sopir, dan ajudan dari SYL.
Presiden Jokowi Tunjuk Kepala Bapenas Jadi Plt Mentan Gantikan SYL
“Namun, sekali lagi kami mohon maaf untuk materi klarifikasi ataupun keterangan dimaksud belum bisa kami utarakan di sini karena ini merupakan proses penyelidikan sedang berlangsung dan masih berproses. Nanti akan kita update selanjutnya,” katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kepolisian pasti mengusut kasus tersebut. Namun, ia meminta masyarakat untuk menunggu proses itu berjalan sesuai prosedur.
“Ini masih proses penyelidikan, jadi tidak ada yang berandai-andai tapi proses ini masih kesinambungan ya, tentunya bisa pahami betul apa yang harus ditempuh oleh penyelidik dalam hal ini saya sampaikan sekali lagi ini belum berhenti. Jadi kita tunggu saja hasilnya,” ujarnya.
Mundur dari Mentan, Syahrul Yasin Limpo Tegaskan Siap Tanggung Jawab Hadapi Proses Hukum
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa, laporan dugaan pemerasan diterima pada 12 Agustus 2023 melalui pengaduan masyarakat (dumas).
“Pada tanggal 12 Agustus 2023 tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima dumas terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” katanya.
Menurutnya, pemerasan ini dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL dalam perkara kasus korupsi di tahun 2022. Namun, Mantan Kapolresta Surakarta tersebut belum mengatakan siapa pimpinan KPK yang dimaksud dalam kasus itu. (Lingkar Network | Ant – Koran Lingkar)