Batal Hadir sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kemnaker, KPK Periksa Cak Imin Pekan Depan

Menaker periode 2009-2014 sekaligus Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar di Jombang, Jawa Timur. (Antara/Lingkar.news)

Menaker periode 2009-2014 sekaligus Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar di Jombang, Jawa Timur. (Antara/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.newsKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menunda pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar (Cak Imin), selaku menteri tenaga kerja (menaker) periode 2009-2014, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.

“Tim penyidik KPK tadi menyampaikan bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi (yang) tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 5 September 2023.

Ali menjelaskan, Cak Imin awalnya meminta agar pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 7 September 2023. Namun, penyidik lembaga antirasuah tersebut akhirnya menjadwalkan pemeriksaan menjadi pekan depan.

“Tentu, kami akan sampaikan informasi kembali kepada saksi ini untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan tak menutup kemungkinan untuk memeriksa Cak Imin terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.

Usut Dugaan Korupsi Kemnaker Tahun 2012, KPK Buka Peluang Periksa Cak Imin

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Cak Imin sebagai menaker.

“Jadi, kami tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red.), waktu kejadiannya kapan. Jadi, kami dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti, kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu, ya, siapa yang menjabat di tahun itu,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 1 September 2023.

Asep menambahkan opsi pemanggilan tak hanya dialamatkan kepada Cak Imin, tetapi juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemnaker saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.

“Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kami minta keterangan. Kenapa? Karena kami harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya,” lanjutnya.

KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta.

KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker pada Jumat (18/8). Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version