• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 16, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Highlight

PP Tata Kelola ASN Ditarget Selesai April, Bakal ada Rekrutmen 3 Kali Setahun

Redaksi by Redaksi
12-Mar-2024 11:06
in Highlight, Pemerintahan
PP Tata Kelola ASN Ditarget Selesai April, Bakal ada Rekrutmen 3 Kali Setahun

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah A Anas

816
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Jakarta, LINGKAR– Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas tata kelola alias manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir dimana aspek-aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah A Anas, mengatakan, aturan yang ditargetkan terbit pada akhir April 2024 ini diharapkan bisa implementatif dan bisa merangkul talenta terbaik bangsa untuk menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.

“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya dapat diterapkan di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

BERITATERKAIT

115 Polisi Dikerahkan Amankan Demo Pencari Kerja di Papua Barat Daya

115 Polisi Dikerahkan Amankan Demo Pencari Kerja di Papua Barat Daya

4 Desember 2024
Sematkan-Pin-BerAKHLAK,-Sekda-Jepara-Harap-Pacu-ASN-Penuhi-Nilai-Moral-dan-Kompetensi

Sematkan Pin BerAKHLAK, Sekda Jepara Harap Pacu ASN Penuhi Nilai Moral dan Kompetensi

31 Januari 2023

Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. Substansi yang dibahas di antaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.

Ia menyampaikan ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel.

Penataan rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.

“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ‘ritual’ tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal atau mengundurkan diri, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini, di tahun 2024, telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen,” jelasnya.

Selanjutnya, terkait kemudahan mobilitas talenta nasional. Dalam aturan terdahulu, mobilitas talenta hanya dalam dan antarinstansi pemerintah.

Ia mengungkapkan talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

“Sehingga dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antarinstansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” tutur dia.

Selanjutnya, RPP Manajemen ASN akan mengatur terkait pola pengembangan kompetensi ASN yang tidak lagi klasikal, seperti penataran.

Pola pengembangannya mengutamakan pembelajaran melalui kerja nyata, seperti magang, yang semuanya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas ASN. “Sejalan dengan itu maka nanti sistem pembelajarannya akan dibuat terintegrasi,” ujarnya.

Terkait dengan kinerja, sambung dia, permasalahannya adalah kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Untuk itu, ke depan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.

Hal inilah yang akan didesain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama. Selain itu, aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.

“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” ungkap dia.

Ia juga fokus pada digitalisasi manajemen ASN. Pemerintah tengah mempercepat pembangunan platform digital manajemen ASN. Pijakan Tata Kelola Dijital ASN diselenggarakan dengan mengacu pada arsitektur serupa yang memuat seluruh data manajemen ASN.

Pijakan Tata Kelola Dijital ASN adalah pijakan (platform) kolaborasi berbasis digital bagi ASN untuk memperoleh layanan digital yang mendukung manajemen ASN sebagai bagian dari ekosistem digital yang terintegrasi secara nasional. “Instansi pemerintah wajib menggunakan Pijakan Tata Kelola Dijital ASN,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian PAN-RB menggandeng para pakar dan akademisi untuk turut memberi masukan pada RPP ini.

“Kita telah melibatkan para akademisi untuk memperkaya referensi dan sudut pandang lain dari pakar dan profesional, agar PP Manajemen ASN yang kita hasilkan nanti berkualitas dan tentu implementatif di lapangan. Minggu ini, insyaallah kita akan juga minta masukan dari DPR/Komisi II,” kata dia. (RARA – LINGKAR)

Tags: asnCPNSPeraturan PemerintahPNSRekrutmenTata Kelola ASN
SendShareTweet

Berita Terkait

Ketua DPR RI Tolak Relokasi Warga Palestina
Politik

Ketua DPR RI Tolak Relokasi Warga Palestina

by Ulfa Puspa
15 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Ketua DPR RI Puan Maharani menolak relokasi warga Gaza, Palestina. Hal ini berbeda dengan rencana Presiden Prabowo...

Read moreDetails
Cek Status Eks Marinir RI Satria Arta Kumbara yang Gabung Militer Rusia

Cek Status Eks Marinir RI Satria Arta Kumbara yang Gabung Militer Rusia

14 Mei 2025
Kronologis Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 4 TNI dan 9 Warga Sipil

Kronologis Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 4 TNI dan 9 Warga Sipil

12 Mei 2025
Bukan Barak Militer, Pemprov Jakarta Pilih Cara Ini untuk Bangun Karakter Anak

Bukan Barak Militer, Pemprov Jakarta Pilih Cara Ini untuk Bangun Karakter Anak

12 Mei 2025
UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan

UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan

9 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Komite IV DPD RI Harap Kopdes Merah Putih Pacu Ekonomi Desa
Nasional

Komite IV DPD RI Harap Kopdes Merah Putih Pacu Ekonomi Desa

by Rosyid
15 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, berharap hadirnya Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih...

Usai Ada 17 KLB, BPOM Baru Dilibatkan dalam Program MBG

Usai Ada 17 KLB, BPOM Baru Dilibatkan dalam Program MBG

15 Mei 2025
Ketua DPR RI Tolak Relokasi Warga Palestina

Ketua DPR RI Tolak Relokasi Warga Palestina

15 Mei 2025
Komaruddin Hidayat Resmi Jadi Ketua Dewan Pers 2025-2028

Komaruddin Hidayat Resmi Jadi Ketua Dewan Pers 2025-2028

14 Mei 2025
Cek Status Eks Marinir RI Satria Arta Kumbara yang Gabung Militer Rusia

Cek Status Eks Marinir RI Satria Arta Kumbara yang Gabung Militer Rusia

14 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Zulhas Sebut Dana 3 Miliar untuk Kopdes bukan Hibah
Jabar

Zulhas Sebut Dana 3 Miliar untuk Kopdes bukan Hibah

by Redaksi
16 Mei 2025

Bandung, LINGKAR - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, koperasi desa merah putih akan diberi modal awal dari pemerintah...

Curi 31 iPhone di Kudus, Mantan Teknisi Terancam 7 Tahun Penjara

Curi 31 iPhone di Kudus, Mantan Teknisi Terancam 7 Tahun Penjara

15 Mei 2025
Potensi Cuaca Buruk, BPBD Semarang Imbau Warga Waspada

Potensi Cuaca Buruk, BPBD Semarang Imbau Warga Waspada

15 Mei 2025
Pemkab Semarang Desak PT Duniatex Segera Perbaiki IPAL Usai Penyegelan

Pemkab Semarang Desak PT Duniatex Segera Perbaiki IPAL Usai Penyegelan

15 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya