• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 1, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Highlight

Anggaran Dipotong, Pemprov DKI Pangkas 11 Ribu Penerima Beasiswa KJMU 

Redaksi by Redaksi
08-Mar-2024 07:35
in Highlight, Metropolitan
ilustrasi kartu KJMU
856
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, LINGKAR – Anggota Komisi E DPRD DKI Ima Mahdiah menduga pemangkasan penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pemotongan anggaran.

“Masalah utama ketika anggaran dipotong ini ‘kan yang jadi masalahnya anggaran KJMU diturunkan, makanya waktu rapat badan anggaran (banggar) kita sempat protes,” kata Ima, baru-baru ini. 

Legislator ini menyoroti langkah Pemprov DKI Jakarta yang melakukan penyesuaian bantuan sosial biaya pendidikan, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dengan syarat, ketentuan, dan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

BERITATERKAIT

Surabaya Luncurkan “Beasiswa Pemuda Tangguh”, Begini Cara Daftarnya

Surabaya Luncurkan “Beasiswa Pemuda Tangguh”, Begini Cara Daftarnya

18 Januari 2025
Pengamat-Sarankan-Depo-Pertamina-Plumpang-Dipindah-Ketimbang-Relokasi-Warga

Penting Mana, Pindahkan Depo Pertamina Plumpang atau Warga? Ini Kata Pengamat

6 Maret 2023

Dikatakan penyesuaian itu mampu mendukung dan memudahkan akses pendidikan bagi setiap warga Jakarta khususnya bagi peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

“Kita sempat protes dan akhirnya hari ini kejadian, logikanya penerima KJMU seharusnya menerima sampai tuntas,” ujarnya.

Anggaran Dipotong, Pemprov DKI Pangkas 11 Ribu Penerima Beasiswa KJMU 

Selain itu, dia juga menyoroti penyebab lain pemangkasan ini lantaran kurang cermatnya pendataan, mulai dari warga yang memiliki mobil kembali terdaftar hingga warga kurang mampu yang tak terpilih sebagai penerima manfaat.

“Dari total 19 ribu jadi 7.900 yang dapat karena diturunkan kuotanya,” jelasnya.

Dia menegaskan seharusnya penerima manfaat KJMU tidak perlu melakukan pendaftaran setiap tahun lantaran seharusnya otomatis berlanjut hingga tuntas.

Menurut dia, KJMU diibaratkan kuliah dengan anggaran awal besar, sehingga ketika di awal sudah layak menerima bantuan maka dipastikan diterima sampai selesai.

“Kalau mau pendataan ya di semester pertama, bukan di tengah jalan dipotong,” tegasnya.

Senada, anggota Komisi E DPRD DKI Jhonny Simanjuntak mengatakan Komisi E DPRD DKI siap memanggil Dinas Pendidikan DKI terkait masalah KJP Plus dan KJMU.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) harus sesuai dengan syarat, ketentuan, dan mengacu kepada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

“Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan,” kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).

Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

Sedangkan, bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU.

Tanpa Pemberitahuan, Tiba-Tiba 11 Ribu Beasiswa Dicabut Begitu Saja 

DI SISI LAIN, polemik pemutusan sepihak beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini telah menimbulkan masalah besar bagi para mahasiswa yang selama ini bergantung dari bantuan pembiayaan itu. 

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh salah satu mahasiswa bernama Nadia. Ia tak bisa menutupi kesedihannya saat bercerita mengenai pemutusan KJMU sepihak. 

“Enggak ada pemberitahuan sebelumnya, Bu, tiba-tiba sudah dicabut begitu saja. Kami tidak mendapat lagi bantuan beasiswa KJMU,” kata Nadia. 

Setiap semester, Nadia mendapat beasiswa KJMU sebesar Rp9.000.000. Bantuan tersebut digunakan untuk keperluan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) di kampusnya sebesar Rp10.000.000. Meski tidak bisa menutupi keseluruhan biaya pendidikan tingginya, mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta itu mengaku sangat terbantu dengan beasiswa tersebut.

Anggaran Dipotong, Pemprov DKI Pangkas 11 Ribu Penerima Beasiswa KJMU 

“Orang tua cuma nambah Rp1.000.000 saja, Bu, jadi tidak terlalu memberatkan,” kata anak dari penjual nasi uduk tersebut.

Nadia mengaku sangat prihatin dengan keputusan Pemprov DKI Jakarta yang memutus beasiswa bagi masyarakat yang masuk dalam pemeringkatan kesejahteraan (Desil) 5, 6, 7, 8, 9, dan Desil 10. Dalam aturan terbaru, desil untuk peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar) dan KJMU adalah kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

“Bapak saya cuma pekerja serabutan, setelah di PHK waktu zaman COVID-19, tapi anehnya masuk ke dalam Desil 5,” kata seorang mahasiswa penerima KJMU, Fatimah.

Fatimah berharap, Pemprov DKI Jakarta dapat meninjau ulang keputusan pencabutan beasiswa tersebut karena dikhawatirkan akan menghambat kelancaran studi mahasiswa penerima KJMU. Fatimah mengaku khawatir, keputusan tersebut dapat membuat para mahasiswa melakukan cuti massal karena tidak mampu membayar UKT.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam mengakui bahwa biaya pendidikan tinggi memang tidak murah. 

Data menunjukkan rata-rata biaya total pendidikan tinggi di Indonesia sekitar 2.000 dollar AS atau sekitar Rp28 juta/mahasiswa. Biaya pendidikan tinggi di Indonesia, relatif lebih murah jika dibandingkan India yang berkisar 3.000 dolar AS per mahasiswa. 

Sementara, Malaysia baru seperempatnya karena biaya kuliah sekitar 7.000 dolar AS per mahasiswa. Kemudian di Singapura mencapai 25.000 dolar AS per mahasiswa, sedangkan di Australia berkisar 20.000 dolar AS, dan Amerika 23.000 dolar AS.

“Sementara di negara Skandinavia, biaya pendidikan memang ditanggung negara, karena masyarakat membayar pajak penghasilan tinggi. Adapun di Indonesia, pembayaran pajak masih rendah,” kata Nizam, dalam bincang edukasi secara hibrida bertajuk “Mengupas Skema Terbaik dan Ringankan Pendanaan Mahasiswa di Universitas Yarsi”, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Nizam mengatakan untuk model pendanaan kuliah berkeadilan diterapkan bagi mahasiswa, sesuai kemampuan ekonomi keluarga. Bahkan untuk mahasiswa dari keluarga miskin atau tidak mampu ada Kartu Indonesia Pintar (KIP ) Kuliah yang anggarannya lebih dari Rp13 triliun.

Meski demikian, ada tantangan bagi kelompok masyarakat menengah yang mengalami kesulitan dalam membiayai kuliah, namun kesulitan dalam mencari beasiswa.

“Untuk itu, kita perlu mencari skema pendanaan yang baik, yang tidak membuat mahasiswa terjerat utang seumur hidup,” terang Nizam. ( NAILIN RA – KORAN LINGKAR )

Tags: BeasiswaDTKSHeru Budi HartonoKIPKJMUPj Gubernur DKI Jakarta
SendShareTweet

Berita Terkait

Puncak 100 Hari Kerja Pramono-Rano: Semua Tercapai, Kecuali Program Ini
Metropolitan

Puncak 100 Hari Kerja Pramono-Rano: Semua Tercapai, Kecuali Program Ini

by Ulfa Puspa
30 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Sejumlah program Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno tak luput sorotan publik pada 100 hari pemerintahan....

Read moreDetails
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sampai 30 Mei 2025

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sampai 30 Mei 2025

29 Mei 2025
Pro Kontra Taman 24 Jam, Pramono Yakin Kebijakannya Baik untuk Warga

Pro Kontra Taman 24 Jam, Pramono Yakin Kebijakannya Baik untuk Warga

29 Mei 2025
Pramono Lantik 3.419 CPNS DKI Jakarta, Bekerja Awal Juni

Pramono Lantik 3.419 CPNS DKI Jakarta, Bekerja Awal Juni

28 Mei 2025
Gubernur Jakarta Usulkan UU Pelestarian Ondel-Ondel

Gubernur Jakarta Usulkan UU Pelestarian Ondel-Ondel

28 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada
Nasional

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada

by Ulfa Puspa
31 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan Covid-19. Imbauan tersebut menyusul peningkatan angka Covid-19 di...

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

31 Mei 2025
Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

31 Mei 2025
Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

31 Mei 2025
Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah

Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah

30 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Sekolah Swasta di Kudus Mulai Resah soal SD-SMP Wajib Gratis
Jateng

Sekolah Swasta di Kudus Mulai Resah soal SD-SMP Wajib Gratis

by Rosyid
1 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar di SD dan SMP negeri maupun swasta digratiskan, membuat...

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng

30 Mei 2025
Pemerintah Diminta Bantu Percepatan Pemulihan Sektor Wastra Indonesia

Pemerintah Diminta Bantu Percepatan Pemulihan Sektor Wastra Indonesia

30 Mei 2025
Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

30 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya