• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Selasa, Oktober 27, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Highlight

105 CPNS Mengundurkan Diri Rugikan Negara, Ini Sanksinya

by Nailin RA
27-Mei-2022 20:32
in Highlight, Hukum Dan Kriminal
105 CPNS Mengundurkan Diri Rugikan Negara

LOLOS: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenhub di Curug, Tangerang, Rabu (25/5). (Antara/Lingkar.news)

631
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 105 CPNS mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021 dengan Kementerian Perhubungan sebagai instansi dengan jumlah yang mengundurkan diri paling banyak mencapai 11 orang.

BKN menganggap mereka yang mengundurkan diri telah merugikan negara. Pasalnya, formasi instansi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong. Selain itu, biaya yang harus digelontorkan negara pada saat penerimaan CPNS cukup besar. Oleh karena itu, Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan bahwa para CPNS yang mengundurkan diri akan diberi sanksi.

Hal itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021. Di dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, akan disanksi.

Komisi III DPR meminta RUU Perampasan Aset mengatur tegas penindakan pihak ketiga yang terlibat aliran uang kejahatan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

RUU Perampasan Aset: Komisi III DPR Minta Pihak Ketiga yang Terlibat Aliran Uang Korupsi Ditindak

6 Oktober 2026
BKN Instruksikan 12 Ribu ASN Sleman Viralkan Potensi Daerah Lewat Medsos

BKN Instruksikan 12 Ribu ASN Sleman Viralkan Potensi Daerah Lewat Medsos

7 September 2026

“Sansi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN satu periode berikutnya,” kata Satya.

Adik Jokowi Dipersunting Ketua MK, Ma’ruf Amin Jadi Saksi

Saksi lain yang juga akan dijatuhkan berupa denda di instansi masing-masing. Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta. Pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta. Pelamar di Badan Intelijen Negara (BIN) bisa didenda Rp 100 juta.

“Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.”

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama

Lebih lanjut ia menjelaskan, terhadap instansi yang terdapat CPNS mengundurkan diri tersebut dapat mengajukan kembali formasi kosong itu pada penerimaan CPNS tahun 2022.

“Instansi harus mengajukan lagi untuk penerimaan CPNS berikutnya atau diajukan untuk diisi oleh formasi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),” kata Satya ketika dihubungi ANTARA, Kamis (27/5).

15 UMKM Indonesia Ramaikan Russia Halal Expo, Kopi Nusantara Jadi Magnet Pengunjung

Berdasarkan data dari BKN, instansi pemerintah pusat, selain Kemenhub, yang terdapat CPNS mengundurkan diri ialah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (1 orang), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (satu orang), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (2 orang), Kementerian Kesehatan (2 orang), Badan Intelijen Negara (1 orang), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (1 orang).

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa pelamar yang sudah dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

Selanjutnya, PPK mengusulkan penggantian pelamar kepada ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk mendapatkan pengganti. Ketua Panselnas dapat memberikan usulan pengganti dari pelamar dengan peringkat tertinggi, yang urutannya berada di bawah pelamar yang mengundurkan diri. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: BKNCPNSKerugian negara
Previous Post

Jokowi Enggan Tanggapi Kinerja Wali Kota Gibran

Next Post

Kim Hee Sun Rela Rambut Rusak demi Main Peran

Kategori Terkait

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai perampasan aset pejabat yang tak tercatat di LHKPN berisiko melanggar HAM jika tanpa dasar hukum dan pembuktian yang jelas.
Hukum Dan Kriminal

Sahroni: Perampasan Aset Pejabat Tak Tercatat di LHKPN Berisiko Langgar HAM

by Basuki Rahardjo
27 Oktober 2026

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai perampasan aset pejabat yang tak tercatat di LHKPN berisiko melanggar HAM...

Read moreDetails
Koordinator GERMAP, Cahaya Basuki alias Yayak Gundul. (Lingkar.news Network)

GERMAP Bakal Maraton ke 4 Instansi, Kawal Transparansi Anggaran Publik di Pati

26 Oktober 2026
Kementerian Hukum memberlakukan tarif Rp0 alias gratis untuk 19 layanan pencatatan hak cipta dan pemblokiran situs pembajak.

Kemenkum Gratiskan 19 Layanan Hak Cipta, Pemblokiran Situs Pembajak Juga Rp0

26 Oktober 2026
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan RUU Perampasan Aset mengatur perampasan harta pejabat yang tidak dilaporkan atau tidak sesuai LHKPN.

KPK Usul Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara

26 Oktober 2026
Tindak Lanjuti Aduan Warga, Polres Kudus Amankan 14 Remaja Diduga Hendak Tawuran

Tindak Lanjuti Aduan Warga, Polres Kudus Amankan 14 Remaja Diduga Hendak Tawuran

25 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Koordinator GERMAP, Cahaya Basuki alias Yayak Gundul. (Lingkar.news Network)
News

GERMAP Bakal Maraton ke 4 Instansi, Kawal Transparansi Anggaran Publik di Pati

by Anita Nawang
26 Oktober 2026

PATI, Lingkar.news — Gerakan Masyarakat Tolak Korupsi (GERMAP) mengagendakan audiensi dengan empat instansi di Kabupaten Pati, Jawa...

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan RUU Perampasan Aset mengatur perampasan harta pejabat yang tidak dilaporkan atau tidak sesuai LHKPN.

KPK Usul Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara

26 Oktober 2026
Menkeu Suahasil Nazara menegaskan gaji ASN, TNI, dan Polri tetap ditransfer langsung ke rekening masing-masing, bukan melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Menkeu Tegaskan Gaji ASN Tetap Ditransfer Langsung ke Rekening, Bukan Lewat KDMP

23 Oktober 2026
TNI melalui Kapuspen Brigjen Muhammad Nas menyatakan akan berkoordinasi dengan KPK terkait dugaan dua prajurit aktif terlibat korupsi dana BNPB.

2 Prajurit Aktif Diduga Terlibat Korupsi Dana BNPB, TNI Koordinasi dengan KPK

22 Oktober 2026
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8,5 tahun penjara dalam perkara korupsi DJKA dan pengisian perangkat desa, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,51 miliar.

Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3,51 Miliar

21 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Penyampaian Materi dan Diskusi PBJ di Desa

    Pemkab Gunungkidul Perkuat Kapasitas Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa di Kalurahan Ngeposari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Inspiratif Nenek 77 Tahun di Kupang, Sisihkan Uang BLT Dana Desa untuk Perbaiki Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karantina Papua Selatan Gagalkan Penyelundupan Telur Kasuari di Bandara Mopah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya