• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Selasa, Oktober 27, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Gaya Hidup

MUI DIY Ingatkan Dampak Negatif Pernikahan Dini

by Shinta Kusuma
20-Jun-2022 14:29
in Gaya Hidup
MUI-DIY-Ingatkan-Dampak-Negatif-Pernikahan-Dini

Sosialisasi tentang pernikahan dini yang digelar oleh MUI DIY. (Istimewa/Lingkar.news)

332
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

YOGYAKARTA, Lingkar.news – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga mengingatkan bahaya pernikahan dini atau pernikahan pada usia anak karena akan berdampak pada permasalahan yang kompleks sehingga perlu dihindari.

“Pernikahan dini akan menimbulkan berbagai permasalahan yang krusial, apalagi banyak pernikahan yang biasanya terjadi karena kehamilan yang tidak diinginkan,” kata Wakil Ketua Umum MUI DIY Zuhdi Muhdlor di sela sosialisasi Sadar Usia Perkawinan: Say No to Nikah Muda yang diikuti siswa SMA sederajat di Yogyakarta.

Merujuk pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, maka batas usia perkawinan mengalami perubahan dari sebelumnya 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki menjadi 19 tahun untuk perempuan maupun laki-laki.

Ngaku Bertemu Allah dan Nabi, Kiai Jember Dilaporkan Kasus Penistaan Agama

Ngaku Bertemu Allah dan Nabi, Kiai Jember Dilaporkan Kasus Penistaan Agama

4 Oktober 2026
MUI sampaikan duka mendalam atas gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei akibat serangan AS-Israel.

MUI Sampaikan Duka Mendalam atas Gugurnya Pemimpin Iran Ali Khamenei

1 Maret 2026

Perubahan tersebut meningkatkan jumlah permohonan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama. Pada 2019, tercatat 583 dispensasi perkawinan yang diterbitkan oleh seluruh Pengadilan Agama di DIY.

Jumlah dispensasi bahkan mengalami kenaikan signifikan menjadi 959 pada 2020 atau saat awal pandemi COVID-19 dan pada 2021 turun menjadi 756 dispensasi.

“Dari kacamata agama, pernikahan dini menunjukkan terjadinya penurunan kualitas keimanan seseorang yang pada akhirnya memicu munculnya permasalahan lain,” katanya.

Pengurus Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) DIY Ahmad Ghozali mengatakan usia ideal pernikahan adalah di atas 20 tahun sesuai rekomendasi BKKBN dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kesiapan fisik, mental, dan sosial.

“Pengadilan Agama biasanya tidak akan mengeluarkan dispensasi jika alasan yang diajukan dinilai biasa-biasa saja. Tetapi sebagian besar beralasan karena kehamilan tidak diinginkan sehingga surat dispensasi harus diterbitkan,” katanya.

Direktur PKBI DIY Gama Triono mengatakan persoalan kesehatan seperti kanker mulut rahim menjadi salah satu masalah yang berpotensi muncul akibat pernikahan dini.

“Jumlah penderitanya terus meningkat dan bisa menyebabkan kematian,” katanya.

Selain masalah kesehatan, permasalahan yang mungkin timbul akibat pernikahan usia anak adalah masalah mental dan moral apalagi dari data konseling PKBI DIY terdapat anak usia 10 tahun delapan bulan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan.

“Kami mendorong agar pendidikan kesehatan reproduksi menjadi perhatian serius agar mudah diakses sehingga pernikahan usia anak bisa dihindari,” katanya. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: Berita DIYMUI
Previous Post

Pria Tunanetra Asal Pamekasan Jatim Bersyukur Bisa Berangkat Haji

Next Post

Darurat Begal Rekening, OJK Beri Sosialisasi 4 Modus Social Engineering

Kategori Terkait

Warga Keluhkan Alun-Alun Simpang Tujuh Mulai Semrawut, Pemkab Kudus Lakukan Evaluasi
Artikel

Warga Keluhkan Alun-Alun Simpang Tujuh Mulai Semrawut, Pemkab Kudus Lakukan Evaluasi

by Nisa Hafidzotus S
7 Oktober 2026

KUDUS, Lingkar.news - Warga Kabupaten Kudus mengeluhkan penataan dan penggunaan Alun-alun Simpang Tujuh yang dinilai mulai semrawut atau kurang tertata....

Read moreDetails
Menuju Green Hospital, RSMR Kudus Mulai Gunakan PLTS Untuk Operasional Rumah Sakit

Menuju Green Hospital, RSMR Kudus Mulai Gunakan PLTS Untuk Operasional Rumah Sakit

1 Oktober 2026
Libatkan Berbagai Kalangan, 670 Penari Pecahkan Rekor MURI Tari Lajur Caping Kalo

Libatkan Berbagai Kalangan, 670 Penari Pecahkan Rekor MURI Tari Lajur Caping Kalo

26 September 2026
Tingkatkan Pelayanan Publik, Bapperida Kudus Gelar Forum Konsultasi Publik Bersama Stakeholder

Tingkatkan Pelayanan Publik, Bapperida Kudus Gelar Forum Konsultasi Publik Bersama Stakeholder

15 September 2026
Tekan Kasus AKI di Kudus, Perkuat Program Kencan Bumil dan Parijata

Tekan Kasus AKI di Kudus, Perkuat Program Kencan Bumil dan Parijata

14 September 2026
Load More

Berita Pilihan

Koordinator GERMAP, Cahaya Basuki alias Yayak Gundul. (Lingkar.news Network)
News

GERMAP Bakal Maraton ke 4 Instansi, Kawal Transparansi Anggaran Publik di Pati

by Anita Nawang
26 Oktober 2026

PATI, Lingkar.news — Gerakan Masyarakat Tolak Korupsi (GERMAP) mengagendakan audiensi dengan empat instansi di Kabupaten Pati, Jawa...

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan RUU Perampasan Aset mengatur perampasan harta pejabat yang tidak dilaporkan atau tidak sesuai LHKPN.

KPK Usul Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara

26 Oktober 2026
Menkeu Suahasil Nazara menegaskan gaji ASN, TNI, dan Polri tetap ditransfer langsung ke rekening masing-masing, bukan melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Menkeu Tegaskan Gaji ASN Tetap Ditransfer Langsung ke Rekening, Bukan Lewat KDMP

23 Oktober 2026
TNI melalui Kapuspen Brigjen Muhammad Nas menyatakan akan berkoordinasi dengan KPK terkait dugaan dua prajurit aktif terlibat korupsi dana BNPB.

2 Prajurit Aktif Diduga Terlibat Korupsi Dana BNPB, TNI Koordinasi dengan KPK

22 Oktober 2026
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8,5 tahun penjara dalam perkara korupsi DJKA dan pengisian perangkat desa, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,51 miliar.

Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3,51 Miliar

21 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Penyampaian Materi dan Diskusi PBJ di Desa

    Pemkab Gunungkidul Perkuat Kapasitas Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa di Kalurahan Ngeposari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Inspiratif Nenek 77 Tahun di Kupang, Sisihkan Uang BLT Dana Desa untuk Perbaiki Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karantina Papua Selatan Gagalkan Penyelundupan Telur Kasuari di Bandara Mopah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya