• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 22, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Finansial

PPN 12 Persen untuk Barang Mewah akan Diatur Lewat PP

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
09-Des-2024 15:44
in Finansial
PPN 12 Persen untuk Barang Mewah akan Diatur Lewat PP

KONFERENSI PERS: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) didampingi Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso (kiri) dan Ketua Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Manansang (kanan) saat konferensi pers acara Indonesia SEZ Business Forum 2024 di Jakarta, Senin, 9 Desember 2024. (Antara/Lingkar.news)

791
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyebutkan bahwa  aturan PPN 12 persen atas barang mewah tidak perlu merevisi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), melainkan hanya perlu diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP).

“Pasti kalau perlu merubah PP, ya kita revisikan gitu aja, kan ada PP 49/2022 yang pengecualian PPN, barangkali kalau sampai ke sana nanti kita koordinasikan,” kata Susiwijono usai acara Indonesia SEZ Business Forum 2024 di Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.

Meskipun demikian, wewenang untuk membuat aturan detail terkait PPN 12 persen atas barang mewah tetap berada di pihak Kementerian Keuangan.

BERITATERKAIT

PDIP Desak Pemerintah Kaji Ulang Rencana PPN 12 Persen

PDIP Desak Pemerintah Kaji Ulang Rencana PPN 12 Persen

22 Desember 2024
Fraksi Golkar: Kenaikan PPN 12 Persen Bukti Prabowo Pro Rakyat Kecil

Fraksi Golkar: Kenaikan PPN 12 Persen Bukti Prabowo Pro Rakyat Kecil

31 Desember 2024

“Nah, itu teman-teman Kemenkeu ‘kan ditugaskan oleh Pak Dasco untuk menyusun itu,” jelasnya.

Susi menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen bakal dikenakan terhadap barang-barang yang ditetapkan sebagai barang mewah serta yang sudah dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah).

Anggota DPR Usul PPN 12 Persen tak Berlaku untuk Barang Mewah Lokal

Oleh karena itu, pengaturan soal PPN 12 persen untuk barang mewah cukup diatur dalam PP, karena PP 49/2022 sendiri selama ini mengatur perincian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pahak (JKP) yang dibebaskan dari penetapan PPN.

Adapun Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, sebelumnya menyatakan kebijakan PPN 12 persen bertujuan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Ia menilai negara membutuhkan penerimaan yang lebih tinggi untuk mendanai berbagai program yang dibutuhkan masyarakat.

“Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Said.

Kebutuhan Pokok Dibebaskan dari PPN 12 Persen

Meskipun ada penyesuaian tarif PPN, negara tetap memastikan bahwa barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat tetap bebas dari PPN, di antaranya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.

Kemudian daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus; telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas.

Selanjutnya susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas. Selain itu buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan atau dikemas atau tidak dikemas; dan sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

“Selain barang-barang tersebut, semuanya dikenakan PPN menjadi 12 persen, termasuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), seperti kendaraan, rumah,” sambungnya.

Menurut Said, hal itu bertujuan agar masyarakat dalam kelompok ekonomi lebih tinggi bisa berkontribusi lebih banyak terhadap penerimaan negara, yang nantinya akan digunakan untuk berbagai program sosial guna meningkatkan kualitas hidup dan memperkecil kesenjangan sosial ekonomi.

Namun, Said mengamini kontribusi PPnBM terhadap penerimaan negara tidak terlalu signifikan, dengan rata-rata sebesar 1,3 persen sepanjang 2013-2022.

Artinya, bila PPN 12 persen hanya diterapkan pada barang mewah yang termasuk objek PPnBM, kemungkinan kurang mampu mendongkrak target penerimaan pajak tahun 2025.

Sementara kebijakan tersebut berpotensi berdampak terhadap daya beli masyarakat. Maka dari itu, Banggar DPR meminta pemerintah untuk menjalankan kebijakan mitigasi secara komprehensif. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Kemenko PerekonomianPPNPPN 12 Persen
SendShareTweet

Berita Terkait

Tukin Dosen ASN Mulai Dicairkan Juli 2025, Berapa Nominal yang Diterima?
Nasional

Tukin Dosen ASN Mulai Dicairkan Juli 2025, Berapa Nominal yang Diterima?

by Ulfa Puspa
15 April 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menargetkan tunjangan kinerja atau tukin dosen ASN bisa...

Read moreDetails
Sejumlah penumpang menunggu kedatangan bus yang akan ditumpanginya di ruang tunggu bus AKAP di Terminal Tipe A Tingkir, Salatiga, Jumat (4/5/2025). (DOK. HUMAS TERMINAL TIPE A TINGKIR/Lingkar.News)

Harga Tiket Bus ke Jabodetabek dari Salatiga Naik 50 Persen

4 April 2025
Struktur Lengkap Pengurus Danantara, Ada Sri Mulyani

Struktur Lengkap Pengurus Danantara, Ada Sri Mulyani

24 Maret 2025
Kabar Gembira! Karyawan Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak

Kabar Gembira! Karyawan Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak

7 Februari 2025
Tips Agar Disiplin Kelola Keuangan bagi Pekerja Baru

Tips Agar Disiplin Kelola Keuangan bagi Pekerja Baru

30 Januari 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

DPR RI Gelar RDPU dengan Asosiasi Pengemudi Ojol, Ini yang Dibahas
Nasional

DPR RI Gelar RDPU dengan Asosiasi Pengemudi Ojol, Ini yang Dibahas

by Rosyid
21 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Komisi V DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan asosiasi pengemudi ojek...

Presiden Prabowo Sorot Impor BBM Indonesia Tembus Rp 662 Triliun

Presiden Prabowo Sorot Impor BBM Indonesia Tembus Rp 662 Triliun

21 Mei 2025
Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi Usai Disusupi Konten Judol

Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi Usai Disusupi Konten Judol

21 Mei 2025
Presiden Prabowo Ancam Copot Pejabat yang Perumit Regulasi

Presiden Prabowo Ancam Copot Pejabat yang Perumit Regulasi

21 Mei 2025
DPR RI Audiensi dengan Driver Ojol Pada 26 Mei

DPR RI Audiensi dengan Driver Ojol Pada 26 Mei

21 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lika-Liku Pemalsuan Surat Tanah Charlie Chandra di PIK 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Wuryanto Prihatin 35 Persen Warga Grobogan Belum Tercover JKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

DIY Siapkan Tempat Parkir Baru Pengganti TKP Abu Bakar Ali Malioboro
Jogja

DIY Siapkan Tempat Parkir Baru Pengganti TKP Abu Bakar Ali Malioboro

by Rosyid
21 Mei 2025

YOGYAKARTA, Lingkar.news - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan lokasi parkir baru khusus untuk kendaraan pribadi di sekitar Malioboro menyusul...

Gubernur Luthfi Komitmen Garap Sektor Ekonomi Kreatif di Jateng

Gubernur Luthfi Komitmen Garap Sektor Ekonomi Kreatif di Jateng

21 Mei 2025
Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung Soal Dugaan Korupsi

Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung Soal Dugaan Korupsi

21 Mei 2025
Sejarawan Tolak Penulisan Ulang Sejarah RI, DPR: Kenapa Baru Sekarang?

Sejarawan Tolak Penulisan Ulang Sejarah RI, DPR: Kenapa Baru Sekarang?

21 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya