Lingkar.news – Pemerintah sudah mulai menerapkan skema baru pembelian LPG 3 kg agar tepat sasaran. Aturan pembeli LPG 3 kg wajib menunjukkan KTP sudah berlaku sejak Juni 2024.
“Kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya, pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg, itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” ujar Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII di Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.
Aturan tersebut untuk menghindari penyaluran subsidi tidak tepat sasaran. Sebab sering muncul laporan penyaluran subsidi LPG 3 kg yang seharusnya diperuntukkan untuk warga kurang mampu namun masyarakat dengan perekonomian cukup masih membeli gas subsidi.
Namun Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, memperkirakan skema pembelian LPG 3kg akan berubah dalam beberapa tahun mendatang.
Dia berpendapat, sekira pada 2026 subsidi LPG 3 kg tidak lagi diterapkan pada produknya, akan tetapi subsidi diberikan berupa pemberian tunai kepada penerima. Dengan skema tersebut maka harga LPG 3 kg di pasaran akan sama.
“Subsidi langsung akan dikirimkan kepada penerima, dikreditkan langsung ke rekening penerima,” ujarnya, Rabu, 3 Juli 2024.
Dirinya mengusulkan skema baru ini untuk membatasi penjualan LPG 3 kg subsidi, sehingga penerima subsidi lebih tepat sasaran.
“Perlu ada pembatasan untuk penjualan LPG 3 kg dari aspek regulasi. Kemudian subsidi yang selama ini diberikan dalam bentuk produk digantis dengan subsidi langsung tunai.
Skema tersebut menurutnya juga akan menekan konsumsi LPG 3 Kg.
“Kuota LPG 3 kg yang disubsidi akan menurun karena nanti diberikan kepada masyarakat tertentu,” sambungnya.
Sedangkan untuk saat ini pemerintah baru menerapkan pembelian LPG 3 kg dengan menunjukkan KTP. Hasil pendataan tersebut bisa digunakan untuk menyusun skema baru pembatasan subsidi LPG.
Per April 2024, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, menyebutkan bahwa sebanyak 253.365 pangkalan aktif menyalurkan LPG 3 kg pada April 2024. Dari keseluruhan pangkalan tersebut, sebesar 98,8 persen telah melakukan pencatatan minimal satu kali pada Maret 2024.
Dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) sebagai basis penyaluran LPG 3 kg, total jumlah sasaran penerima mencapai 189 juta nomor induk kependudukan (NIK).
Sementara itu Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji, menerangkan bahwa jika proses pendataan selesai maka akan menjadi acuan untuk skema pemberian subsidi dengan bantuan langsung. Kendati demikian dirinya belum bisa mengetahui kapan proses pendataan tersebut rampung.
“Saat ini dalam rangka proses menuju by name, by address. Jadi, ini (bantuan tunai) akan kita siapkan,” imbuh dia. (Lingkar Network | Lingkar.news)