JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah membebaskan bea masuk impor produk liquefied petroleum gas (elpiji/LPG) dari sebelumnya 5 persen menjadi 0 persen sebagai langkah untuk mendukung industri petrokimia sekaligus menjaga stabilitas harga plastik kemasan.
Kebijakan tersebut terutama ditujukan untuk membantu industri petrokimia yang tengah mengalami kesulitan memperoleh nafta sebagai bahan baku plastik akibat krisis di Selat Hormuz.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif ini merupakan bentuk intervensi kebijakan agar industri tetap dapat menjaga biaya produksi dan tidak memicu kenaikan harga barang konsumsi.
“Insentif untuk elpiji, yakni intervensi kebijakan berupa penurunan bea masuk utamanya untuk industri petrokimia yang dengan adanya konflik di Selat Hormuz mengalami kesulitan memperoleh nafta,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, industri petrokimia memiliki peran penting di tengah kelangkaan bahan baku plastik saat ini. Industri tersebut menghasilkan berbagai bahan kimia dengan mengolah bahan dari kilang seperti nafta atau gas alam menjadi produk turunan, salah satunya bahan baku plastik.
Sebagaimana arahan Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mencari sumber alternatif nafta. Sebagai langkah jangka pendek, pemerintah menurunkan bea masuk impor agar kilang bisa beralih menggunakan elpiji sebagai bahan baku alternatif.
Kebijakan pembebasan bea masuk tersebut akan berlaku selama enam bulan dan saat ini tinggal menunggu penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Airlangga menambahkan, kebijakan serupa juga telah diterapkan oleh sejumlah negara lain, seperti India, guna menjaga stabilitas biaya produksi plastik kemasan agar tidak mendorong kenaikan harga makanan dan minuman.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki












