JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah mewajibkan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membayar iuran setiap bulannya dan apabila menunggak BPJS Kesehatan bisa membebankan denda hingga Rp 30 juta atau 5 persen dari perkiraan biaya paket penyakit Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) yang diderita peserta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku sejak 6 Mei 2020. Merujuk pada Perpres tersebut, denda hanya berlaku bagi peserta yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.
BPJS Kesehatan mengingatkan peserta agar rutin membayar iuran sesuai kelasnya untuk menghindari penonaktifan kartu serta sanksi denda.
Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Iuran dan Keuangan, BPJS Kesehatan Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku, Fianti di Makassar, Kamis (26/5) menjelaskan, skema penalti berupa penonaktifan maupun sanksi berupa denda BPJS Kesehatan sesuai diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan.
Kendati demikian, denda tersebut baru akan dikenakan apabila peserta tidak pernah membayar iuran setelah terdaftar, dan kartunya baru diaktifkan setelah membayar tunggakan paling banyak 12 bulan di saat menggunakan layanan rawat inap di rumah sakit.
Besaran denda BPJS Kesehatan yang diberlakukan bagi peserta, yakni membayar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikalikan jumlah tertunggaknya. Untuk denda dikenakan paling tinggi Rp 30 juta.
Namun begitu, Fianti menyatakan, denda tersebut berlaku apabila peserta dalam 45 hari sejak kepesertaannya diaktifkan lalu menggunakan layanan rawat inap di rumah sakit. Tapi bila selang waktu tersebut atau 45 hari tidak mendapat layanan rawat inap setelah membayar tunggakan, maka denda tidak berlaku.
“Kami terus mengingatkan peserta agar rutin membayar iuran agar menghindari denda saat menjalani rawat inap,” papar dia menekankan. (Lingkar Network | Lingkar.news)
Peserta yang Dikenai Denda
- Denda 5 persen atau hingga Rp 30 juta ini dibebankan kepada peserta yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.
- Denda hanya berlaku pada peserta Non Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).
- Peserta yang menunggak iuran, untuk sementara tidak bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat. Setelah mengaktifkan kembali status kepesertaan dengan membayar iuran, dan dalam waktu 45 hari ke depan ingin melakukan klaim rawat inap, barulah akan dikenakan denda.
Besaran Denda
5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.