• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Ekonomi

Nunggak BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda Rp 30 Juta

27-Mei-2022 12:50
in Ekonomi
Petugas BPJS Kesehatan sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Istimewa/Lingkar.news)

Petugas BPJS Kesehatan sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Istimewa/Lingkar.news)

840
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah mewajibkan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membayar iuran setiap bulannya dan apabila menunggak BPJS Kesehatan bisa membebankan denda hingga Rp 30 juta atau 5 persen dari perkiraan biaya paket penyakit Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) yang diderita peserta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku sejak 6 Mei 2020. Merujuk pada Perpres tersebut, denda hanya berlaku bagi peserta yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.

BPJS Kesehatan mengingatkan peserta agar rutin membayar iuran sesuai kelasnya untuk menghindari penonaktifan kartu serta sanksi denda.

BERITATERKAIT

KPAI: Diajak Kampanye, Itu Langgar Hak Anak

KPAI: Diajak Kampanye, Itu Langgar Hak Anak

6 Februari 2024
KPK Dalami Motif Pungli di Rutan Capai Rp 4 Miliar

KPK Dalami Motif Pungli di Rutan Capai Rp 4 Miliar

21 Juni 2023

Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Iuran dan Keuangan, BPJS Kesehatan Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku, Fianti di Makassar, Kamis (26/5) menjelaskan, skema penalti berupa penonaktifan maupun sanksi berupa denda BPJS Kesehatan sesuai diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan.

Kendati demikian, denda tersebut baru akan dikenakan apabila peserta tidak pernah membayar iuran setelah terdaftar, dan kartunya baru diaktifkan setelah membayar tunggakan paling banyak 12 bulan di saat menggunakan layanan rawat inap di rumah sakit.

Besaran denda BPJS Kesehatan yang diberlakukan bagi peserta, yakni membayar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikalikan jumlah tertunggaknya. Untuk denda dikenakan paling tinggi Rp 30 juta.

Namun begitu, Fianti menyatakan, denda tersebut berlaku apabila peserta dalam 45 hari sejak kepesertaannya diaktifkan lalu menggunakan layanan rawat inap di rumah sakit. Tapi bila selang waktu tersebut atau 45 hari tidak mendapat layanan rawat inap setelah membayar tunggakan, maka denda tidak berlaku.

“Kami terus mengingatkan peserta agar rutin membayar iuran agar menghindari denda saat menjalani rawat inap,” papar dia menekankan. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Peserta yang Dikenai Denda

  1. Denda 5 persen atau hingga Rp 30 juta ini dibebankan kepada peserta yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.
  2. Denda hanya berlaku pada peserta Non Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).
  3. Peserta yang menunggak iuran, untuk sementara tidak bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat. Setelah mengaktifkan kembali status kepesertaan dengan membayar iuran, dan dalam waktu 45 hari ke depan ingin melakukan klaim rawat inap, barulah akan dikenakan denda.

Besaran Denda
5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Tags: Berita NasionalBPJS Kesehatan
SendShareTweet
Jazilatul Khofshoh

Jazilatul Khofshoh

Berita Terkait

Menteri Koperasi Bantah Gaji Pengurus Kopdes Merah Putih Rp 8 Juta
Nasional

Menteri Koperasi Bantah Gaji Pengurus Kopdes Merah Putih Rp 8 Juta

by Utia Lilafidah
26 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membantah kabar yang menyebut gaji pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mencapai...

Read moreDetails
Senyum Lebar Petani Pati, Panen Tembus 10 Ton Per Hektar

Senyum Lebar Petani Pati, Panen Tembus 10 Ton Per Hektar

25 Mei 2025
Zulhas Sebut Dana 3 Miliar untuk Kopdes bukan Hibah

Zulhas Sebut Dana 3 Miliar untuk Kopdes bukan Hibah

16 Mei 2025
Pemprov Jateng Paparkan 3 Model Pendirian Kopdes Merah Putih

Pemprov Jateng Paparkan 3 Model Pendirian Kopdes Merah Putih

24 April 2025
Bupati Pati Sudewo menyampaikan aspirasi kepada Sekjen KKP di Jakarta

Bupati Pati Sudewo Sampaikan Jeritan Nelayan kepada Sekjen KKP di Jakarta

21 April 2025

Discussion about this post

Featured Post

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru
Jateng

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus telah menyosialisasikan transisi PAUD ke SD...

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

5 Juni 2025
SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

4 Juni 2025
Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

3 Juni 2025
Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

3 Juni 2025

Trending Post

  • Resep Sop Konro, Makanan Tradisional Khas Makassar yang Legendaris

    Resep Sop Konro, Makanan Tradisional Khas Makassar yang Legendaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Mulai 5 Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Daging Sapi Khas Pekalongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Tips Memasak Daging Qurban Ala Chef, Empuk dan Tidak Amis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Jakarta Fair 2025 Bakal Diramaikan 2.550 Perusahaan Swasta-UMKM
Metropolitan

Jakarta Fair 2025 Bakal Diramaikan 2.550 Perusahaan Swasta-UMKM

by Ulfa Puspa
7 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Jakarta Fair 2025 siap digelar pada pertengahan Juni. Sebanyak 2.550 perusahaan bakal meramaikan ajang pameran dan hiburan ...

Gubernur Jateng akan Kembangkan MAJT yang Punya Ciri Khas Ini

Gubernur Jateng akan Kembangkan MAJT yang Punya Ciri Khas Ini

6 Juni 2025
Mendagri Maknai Berkurban sebagai Kontemplasi Berbakti untuk Bangsa

Mendagri Maknai Berkurban sebagai Kontemplasi Berbakti untuk Bangsa

6 Juni 2025
Pemprov Jakarta Percepat Pemberlakuan Sekolah Gratis SD dan SMP

Pemprov Jakarta Percepat Pemberlakuan Sekolah Gratis SD dan SMP

6 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya