JAKARTA, Lingkar.news – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mendesak pemerintah pusat segera menerapkan kebijakan larangan impor terbatas(lar-tas) pada tepung tapioka.
Menurutnya larangan impor tapioka dinilai krusial demi memperbaiki sistem tata niaga ubi kayu (singkong) dari hulu ke hilir di wilayah Lampung.
Mirzani mengungkapkan kondisi petani dan insdutrsi singkong yang bernasib miris karena tidak ada tata niaga yang baik, padahal bidang usaha tersebut menjadi tumpuan hidup masyarakat Lampung.
Kondisi petani dan industri singkong itu diungkapkan Mirzani saat rapat dengan Baleg DPR RI pada Rabu, 25 Juni 2025.
Menurut Mirzani, desakan larangan impor tapioka itu lantaran serapan singkong dari petani lokal tidak maksimal, padahal Lampung disebut sebagai penyumbang cukup besar produsen singkong di Indonesia, yakni mencapai 50 persen.
“Tata niaga singkong dan tapioka tidak diatur. Industri dan petani berjalan sendiri-sendiri. Sehingga industri bisa berkembang namun petani tidak berkembang,” ujarnya.
Dia juga menyoroti rendahnya harga eceran terendah (HET) komoditas singkong. Pada 2024, HET hanya sampai Rp900 per kilogram dengan potongan 15-20 persen.
Alhasil petani demo, kemudian ada penerapan HET menjadi Rp1.350 per kilogram. Namun harga tersebut ternyata tidak mampu diserap industri sehingga menjadi persoalan baru lantaran harga yang tidak kompetitif.
“Akhirnya mereka tidak bersedia membeli. Ujung-ujungnya memilih impor tepung tapioka karena harganya lebih murah. Petani Lampung kalau produksi per kilo Rp6.000, sedangkan tepung tapioka impor cuma Rp5.200 dan tidak pernah kena pajak. Tepung tapioka itu tidak pernah kena pajak.”
Selain masalah itu, Mirzani juga menyoroti terkait validitas data di pemerintah pusat. Mirzani mengungkap hasil cek data di SINAS produksi tapioka di Lampung mencapai 1,4 juta ton. Namun data dari pengusaha singkong dan kantor wilayah pajak bisa mencapai 4 juta ton.
“Dari pengusaha, mereka produksi 4 juta ton. Kanwil Pajak mengatakan, tapi belum secara tertulis, produksi yang dilaporkan ini 3,9 juta ton sampai 4,2 juta ton,” ungkapnya.
Selisih data itu menurut Mirzani dapat menyebabkan turunan kesalahan-kesalahan kebijakan ke bawah.
Dari sejumlah alasan tersebut, Mirzani mendesak pemerintah agar menyetop impor tapioka. Dia mengaku pihak kementerian sudah menjanjikan kebijakan tersebut namun belum ada langkah konkret setelah empat bulan menunggu.
“Kami sudah empat bulan menunggu kebijakan-kebijakan supaya menutup lartas (larangan impor terbatas), atau minimal ya memberlakukan impor tepung tapioka dengan dikenakan pajak dan lain-lain sehingga harga kita kompetitif,” tegasnya.
Selain itu pihaknya juga meminta agar petani dan industri didata dengan valid sehingga kedua bidang tersebut bisa terus tumbuh.
Belum ada kebijakan pengatur impor singkong dan tapioka
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan pemerintah akan mengatur impor singkong dan tapioka untuk menjaga semangat petani dengan menjamin harga jual yang baik dan mendukung peningkatan kesejahteraan mereka.
“Yang jelas gini, yang jelas yang bisa saya update-kan adalah bahwa importasi tapioka akan diatur. Apakah dengan lartas (larangan dan pembatasan), apakah dengan Naraca Komoditas, apakah dengan tarif impor,” kata Sudaryono di Jakarta pada Rabu, 28 Mei 2025.
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan juga menyebutkan bahwa sampai saat ini belum ada aturan yang membatasi perihal importasi singkong.
“Jadi singkong itu memang makanan, tapi dia kan diperdagangkan bebas, belum ada lartas. Nah, untuk melarang impor atau ekspor singkong itu belum di Menko Pangan,” kata Zulhas, 16 Mei 2025.
Pihaknya juga mengusulkan agar terkait larangan dan pembatasan (lartas) impor komoditas pangan berada di bawah Kemenko Pangan.
Saat ini kebijakan tersebut masih berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
PP 29/2021 salah satunya mengatur kebijakan dan pengendalian terhadap kegiatan ekspor-impor barang dan jasa didasarkan pada keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.













