TANJUNGPINANG, Lingkar.news — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) menghentikan pengiriman 1.728 ekor kuda laut kering seberat 6,5 kilogram di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Senin (12/10/2026).
Langkah tegas ini diambil akibat pengiriman satwa terancam punah tersebut tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina maupun izin konservasi yang sah.
Kepala Karantina Kepri, Hasim, menegaskan bahwa melalulintaskan satwa terlindungi seperti kuda laut memiliki aturan ketat yang wajib dipenuhi.
Pengiriman tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa melapor dan memenuhi dokumen resmi dari instansi berwenang.
Hasim menjelaskan, kewajiban melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada petugas karantina di tempat pengeluaran telah diatur jelas dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan tidak dilaporkan kepada petugas, pengiriman tersebut kemudian dihentikan," ujar Hasim.
Ditegaskannya bahwa lalu lintas kuda laut memerlukan persyaratan khusus yang tidak hanya berkaitan dengan ketentuan karantina, tetapi juga regulasi dari instansi berwenang di bidang konservasi untuk melindungi populasi satwa liar.
"Kuda laut ini rencananya dikirim menuju Kendari, Sulawesi Tenggara, tanpa dilengkapi dokumen persyaratan karantina. Pada paket, isi kiriman disebut sebagai makanan ringan," kata Hasim di Kota Tanjungpinang.
Penghentian pengiriman berawal saat petugas Karantina Kepri bersama tim Aviation Security (Avsec) melakukan pengawasan kargo di Bandara RHF. Petugas mendapati kardus mencurigakan setelah melewati pemeriksaan mesin sinar-X (X-ray).
Saat dibongkar bersama petugas Avsec dan perwakilan jasa pengiriman, kardus yang diklaim berisi makanan ringan tersebut ternyata memuat ribuan kuda laut kering.
"Modus yang digunakan adalah mengelabui petugas dengan memberikan keterangan makanan ringan," ungkapnya.
Saat dimintai dokumen persyaratan resmi, perwakilan jasa pengiriman tidak mampu menunjukkannya.
Dari hasil identifikasi bersama Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Pekanbaru, ditemukan tiga jenis kuda laut:
- Hippocampus kuda: 1.263 ekor (ukuran 13–19 cm)
- Hippocampus spinosissimus: 452 ekor (ukuran 11–14 cm)
- Hippocampus comes: 13 ekor (ukuran 12–14 cm)
Seluruh kuda laut kering tersebut kini diserahkan kepada LPSPL Pekanbaru Satuan Pelayanan Tanjungpinang serta Satwas PSDKP Tanjungpinang-Pangkalan PSDKP Batam di Kantor Satpel Bandara RHF Tanjungpinang untuk penanganan lebih lanjut.
Hasim menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
"Untuk pemilik atau yang dikuasakan dan jasa pengiriman akan diberikan sosialisasi. Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak lagi melalulintaskan satwa yang keadaannya sedang terancam," tegasnya.
Jurnalis: Lingkar.news Network
Editor: Asih












