TANGERANG, Lingkar.news – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan, Banten, melarang sektor tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah/Tahun 2024.
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan bahwa, tempat hiburan malam harus menutup kegiatannya selama Ramadhan.
“Ada yang ditutup, ada yang dibatasi jam operasionalnya. Yang ditutup seperti spa, panti pijat, karaoke, semua kegiatan hiburan malam kita tutup,” kata Wali Kota Tangsel.
Selain itu, para pelaku usaha hiburan malam juga diwajibkan membatasi jam operasionalnya untuk menghormati masyarakat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Tapi ada yang tidak dilakukan penutupan, namun jam operasionalnya dibatasi, misal live musik tapi yang bernuansa agama,” tambahnya.
Benyamin mengungkapkan, pelarangan dan pembatasan jam operasional THM tersebut telah tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah kota.
Dalam surat edaran tersebut, menegaskan pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya pun ada pembatasan jam operasionalnya selama Ramadhan.
“Kemudian rumah makan itu kita lakukan pembatasan dan pengaturan biliknya. Kita sudah terbitkan himbauan itu ke masyarakat, agar ibadah puasanya berjalan dengan khusyu,” jelasnya.
Ia berharap, kepada masyarakat untuk tidak melakukan sahur on the road selama Ramadhan berlangsung. Hal tersebut untuk mencegah adanya tawuran yang terjadi di wilayah Tangsel.
“Saya berharap masyarakat tidak konvoi, dan tidak melakukan sahur on the road karena berpotensi menimbulkan gesekan,” paparnya.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan tidak menyalakan petasan dan kembang api
“Selanjutnya, masyarakat juga tidak menyalakan petasan, kembang api yang tidak terkendali, lebih baik kita fokus ke puasanya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)