Tangerang, Lingkar.news – Unjuk rasa dilakukan oleh ratusan warga Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, untuk menuntut ditutupnya pabrik pengelola limbah bahan bahaya beracun (B3) milik PT. Sukses Logam Indonesia (SLI).
Dalam aksi tersebut, ratusan warga menggeruduk keberadaan pabrik pengelolaan limbah B3 itu sebagai bentuk menyampaikan aspirasinya kepada pemilik pabrik.
“Gangguan dari pabrik yang pembukaannya dihadiri Yusril Ihza Mahendra pada 20 September 2024 lalu mengeluarkan aroma berupa bau menyengat dan bising,” ucap salah satu tokoh pemuda setempat Irwan di Tangerang, Minggu (27/10).
Menurutnya, dampak adanya aktivitas pengelolaan limbah B3 yang dilakukan perusahaan tersebut sudah meresahkan dan mengganggu masyarakat terutama berdampak pada kesehatan seperti saluran pernapasan, pusing, dan mual.
Selain itu, aktivitas industri ini juga telah mengganggu sektor pendidikan dan keagamaan warga sekitar. Sebab, peserta taman baca masyarakat (TBM), PAUD, dan pengajian sulit berkonsentrasi karena bau. Bahkan dalam aktivitas keseharian, sebagian warga sudah menggunakan masker.
“Lebih parah lagi, PT. SLI beraktivitas selama 24 jam. Bunyi bising dari aktivitas pabrik mengganggu istirahat warga. Beberapa warga mengaku mulai terkena gejala depresi,” jelasnya.
Akibatnya, sejumlah warga setempat menuntut keras kepada PT SLI sebagai penanggung jawab dari pabrik itu untuk segara menghentikan segala aktivitas yang mengganggu warga.
Kemudian, warga juga meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) segera memberi sanksi kepada perusahaan itu yang tidak mampu mengendalikan dampak pencemaran.
“Perusahaan agar bisa memindahkan lokasi usaha ke tempat yang jauh dari pemukiman warga,” harap dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Fachrur Rozi menanggapi persoalan tersebut. Maka, pihaknya akan melakukan pengecekan dan pemanggilan kepada perusahaan pengelola limbah B3 tersebut.
Menurutnya, upaya itu dilakukan guna memastikan serta mengklarifikasi apakah perusahaan itu benar-benar telah melakukan pencemaran lingkungan hingga berdampak kepada warga setempat.
“Yang jelas PT SLI itu kewenangannya ada di pusat. Dan hari Selasa, pihak kecamatan sebenarnya sudah mengundang termasuk dari kementerian, karena kalau izinnya juga dari pusat,” ucapnya. (rara-lingkar.news)