TANGERANG, Lingkar.news – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Banten membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Keagamaan Idul fitri 2024 di kantor Disnaker setempat.
Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan posko pengaduan THR ini dibuka sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Posko Pengaduan THR dibuka setiap hari kerja, Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Para pekerja bisa memanfaatkan layanan ini untuk segera ditangani, ditindaklanjuti atau dilakukan mediasi untuk hasil yang baik bagi semua pihak, sesuai dengan aturan yang diberlakukan.
Ujang menjelaskan THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
“Selain itu, kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Besarannya, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan satu bulan upah. Sedangkan satu bulan atau kurang dari 12 bulan diberikan sesuai dengan perhitungan.
“THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Jika menemukan hal-hal yang tak sesuai aturan manfaatkan posko pengaduan THR untuk menyelesaikan perselisihan terkait nominal ataupun waktu pemberian THR,” tandasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)