TANGERANG, Lingkar.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya (44), seorang buron kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha, saat keluar TPS Kramat, Jakarta Selatan setelah mencoblos pada Pemilu 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Silpia Rosalina, mengatakan penipu kerja sama usaha itu diamankan tim intelijen kejaksaan agung dan Kejari Tangsel setelah memberikan hak suaranya atau saat keluar dari TPS di kawasan Kramat, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.
“Setelah mencoblos terdakwa diamankan oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung. Persis setelah terdakwa berada di luar TPS setelah nyoblos,” jelasnya pada Kamis, 15 Februari 2024.
Silpia menuturkan penangkapan terpidana Roland Yahya ini menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 872 K/Pid/2021 tertanggal 06 Oktober 2021.
Dalam putusan MA RI menyatakan terpidana Roland Yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.
“Bahwa sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang melalui Putusan Nomor: 2404/Pid.B/2020/PN Tng tertanggal 01 April 2021 menyatakan terpidana telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi, bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” terangnya.
Setelah berhasil diamankan, terpidana kasus penggelapan itu selanjutnya akan dieksekusi oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk menjalani hukuman di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang sebagaimana putusan Mahkamah Agung.
“Bahwa terpidana telah masuk DPO sejak tahun 2021 dan saat ini terpidana telah kami amankan,” jelasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)