• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Berita Banten Hari Ini

Gubernur Banten Umumkan UMP dan UMK 2026, Ini Rinciannya

by Rosyid
24-Des-2025 21:14
in Berita Banten Hari Ini, Ekonomi
Gubernur Banten Andra Soni. (Humas Pemprov Banten/Lingkar.news)

Gubernur Banten Andra Soni. (Humas Pemprov Banten/Lingkar.news)

473
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

SERANG, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40. Besaran tersebut naik 6,74 persen dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp2.905.119,90, sebagai upaya menjaga daya beli pekerja sekaligus keberlanjutan dunia usaha.

Penetapan UMP 2026 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 dan Nomor 702 Tahun 2025 tertanggal 24 Desember 2025. Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan formula dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, kebijakan pengupahan diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan iklim usaha di daerah.

Kabut asap karhutla menyebabkan dua penerbangan dari dan menuju Bandara Soetta dibatalkan akibat gangguan jarak pandang di bandara tujuan.

Dampak Kabut Asap Karhutla, 2 Penerbangan di Bandara Soetta Dibatalkan

17 Oktober 2026
Puslabfor Bareskrim Polri menyelidiki ledakan Pasar Cimanggis Tangsel yang menewaskan dua orang, dengan temuan tabung etilen 52 kilogram di gudang buah.

Ledakan Pasar Cimanggis Tangsel Tewaskan 2 Orang, Polisi Temukan Tabung Etilen 52 Kg

15 Oktober 2026

“Penetapan UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK Tahun 2026 ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk melindungi daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim usaha dan investasi agar tetap kondusif,” ujar Andra Soni.

Selain menetapkan UMP, Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 yang mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit. UMSP dibagi dalam tiga kelompok kenaikan berdasarkan karakteristik sektor, kemampuan usaha, dan tingkat risiko pekerjaan.

Di tingkat kabupaten dan kota, Pemprov Banten menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 dengan besaran yang bervariasi. Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebesar Rp3.360.078,06 atau naik 4,79 persen dari UMK 2025 sebesar Rp3.206.640,32. Kabupaten Lebak sebesar Rp3.330.010,62 atau naik 4,97 persen dari Rp3.172.384,39.

Sementara itu, Kabupaten Tangerang menetapkan UMK 2026 sebesar Rp5.210.377,00 atau naik 6,31 persen dari Rp4.901.117,00. Kabupaten Serang ditetapkan sebesar Rp5.178.521,19 atau naik 6,61 persen dari Rp4.857.353,01.

Untuk wilayah kota, UMK 2026 di Kota Tangerang ditetapkan sebesar Rp5.399.405,69 atau naik 6,50 persen dari Rp5.069.708,36. Kota Cilegon sebesar Rp5.469.922,59 atau naik 6,67 persen dari Rp5.128.084,48. Kota Serang sebesar Rp4.665.927,94 atau naik 5,61 persen dari Rp4.418.261,13, sedangkan Kota Tangerang Selatan ditetapkan sebesar Rp5.247.870,00 atau naik 5,50 persen dari Rp4.974.392,42.

Selain UMK, Gubernur Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Di Kabupaten Serang, UMSK Sektor I ditetapkan sebesar Rp5.345.521,19 dan Sektor II sebesar Rp5.290.521,19. Kota Tangerang Selatan menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp5.297.813,00 dan Sektor II sebesar Rp5.272.842,00.

Di Kota Cilegon, UMSK Sektor I ditetapkan sebesar Rp5.606.670,54, Sektor II sebesar Rp5.566.663,21, dan Sektor III sebesar Rp5.499.553,85. Kota Tangerang menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp5.777.364,08, Sektor II sebesar Rp5.561.387,86, Sektor III sebesar Rp5.480.396,77, Sektor IV sebesar Rp5.453.399,74, serta Sektor V sesuai kesepakatan.

Kabupaten Lebak menetapkan UMSK sebesar Rp3.487.636,85 yang menjadi upah sektoral perdana di wilayah tersebut. Sementara Kabupaten Tangerang menetapkan UMSK Sektor I yang dibagi menjadi Sub Sektor 1A sebesar Rp5.290.110,00 dan Sub Sektor 1B sebesar Rp5.263.540,00, Sektor II sebesar Rp5.225.909,00, serta Sektor III yang dibagi menjadi Sub Sektor 3A sebesar Rp5.242.278,00 dan Sub Sektor 3B berdasarkan kesepakatan bipartit.

Andra Soni menambahkan, penetapan upah minimum dilakukan melalui proses pembahasan yang transparan dan partisipatif bersama Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan akademisi.

UMK dan UMSK Provinsi Banten Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Pemprov Banten memastikan akan melakukan pengawasan dan pembinaan, serta menindaklanjuti pengaduan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: Berita BantenUMKUMP
Previous Post

KP2MI Serahkan Jenazah Warga Grobogan Korban Kebakaran di Hong Kong ke Keluarga

Next Post

Kejagung Serahkan Rp6,6 Triliun Hasil Denda PKH dan Sitaan Kasus Korupsi

Kategori Terkait

Andra Soni Jadikan Wajib Mengaji Sebagai Muatan Lokal SMA/SMK di Banten, Ini Alasannya
Berita Banten Hari Ini

Andra Soni Jadikan Wajib Mengaji Sebagai Muatan Lokal SMA/SMK di Banten, Ini Alasannya

by Saiful Muhlis
17 Oktober 2026

Cilegon, Lingkar.news - Gubernur Banten Andra Soni menginstruksikan program wajib mengaji tidak sekadar menjadi kegiatan ekstrakurikuler, melainkan diterapkan sebagai mata...

Read moreDetails
Kabut asap karhutla menyebabkan dua penerbangan dari dan menuju Bandara Soetta dibatalkan akibat gangguan jarak pandang di bandara tujuan.

Dampak Kabut Asap Karhutla, 2 Penerbangan di Bandara Soetta Dibatalkan

17 Oktober 2026
Puslabfor Bareskrim Polri menyelidiki ledakan Pasar Cimanggis Tangsel yang menewaskan dua orang, dengan temuan tabung etilen 52 kilogram di gudang buah.

Ledakan Pasar Cimanggis Tangsel Tewaskan 2 Orang, Polisi Temukan Tabung Etilen 52 Kg

15 Oktober 2026
Dampak Konflik di Riyadh, 400 Jemaah Umrah asal Tangerang Gagal Berangkat

Dampak Konflik di Riyadh, 400 Jemaah Umrah asal Tangerang Gagal Berangkat

14 Oktober 2026
Kegiatan monitoring

Pemkab Pandeglang Tuntaskan Monitoring Pembangunan Jalan Paving Blok di Desa Pasirtenjo

14 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Memperingati HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Demokrat Blora menggelar aksi donor darah untuk kemanusiaan.

    Peringati HUT ke-25 Partai, DPC Demokrat Blora Gelar Aksi Donor Darah untuk Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ledakan di Masjid Jember saat Tarawih, Kapolda Jatim Pantau Langsung Olah TKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Polisi Bisa Segera Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras dengan 2 Langkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya