Tangerang, Lingkar.news – Pemerintah Kota Tangerang, Banten, terus berupaya memperkuat ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui akselerasi kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Langkah ini dilakukan agar pelaku usaha mendapatkan kemudahan akses terhadap program pemberdayaan, pembiayaan, hingga layanan pemerintah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan 112.208 NIB bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil. Data tersebut tercatat sebagai bagian dari upaya legalitas usaha di wilayah setempat.
Merujuk pada Sistem Informasi Data Tunggal UMKM (SIDT-UMKM), hingga Desember 2025 tercatat sebanyak 145.113 pelaku UMKM yang beroperasi di Kota Tangerang.
Kepemilikan NIB menjadi krusial karena berfungsi sebagai identitas resmi dan legalitas utama bagi pelaku usaha dalam menjalankan operasionalnya, sehingga memberikan kepastian hukum serta peluang pengembangan bisnis yang lebih luas.
“Sepanjang tahun 2025, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga telah memverifikasi 5.935 izin berusaha. Hal ini menunjukkan komitmen kami dalam memberikan kemudahan serta kepastian layanan bagi para pelaku usaha,” ungkap Sugihharto pada Sabtu (29/8/2026).
Sugihharto menegaskan bahwa proses pengurusan NIB dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa dipungut biaya, sehingga masyarakat diminta untuk tidak menggunakan jasa perantara yang berpotensi menyalahgunakan data.
”Pelaku usaha juga diimbau tidak memberikan data pribadi maupun kode verifikasi kepada pihak yang tidak berkepentingan. Pengurusan NIB melalui sistem OSS tidak dipungut biaya,” ujar Sugihharto.
Pewarta: Rara
Editor: Saiful Muhlis













