TANGERANG, Lingkar.news – Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Banten berhasil ‘menyulap’ 21 titik tempat pembuangan sampah (TPS) liar di jalan protokol menjadi area hijau yang dilengkapi pedestrian sehingga menutup peluang warga membuang sampah secara sembarangan lagi.
“Usai kita tutup dan sampahnya dibersihkan, petugas langsung menata kawasan itu menjadi area hijau dengan ditanami pohon agar tak ada lagi yang buang sampah sembarangan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi di Tangerang, Jumat, 15 Agustus 2025.
Ia mengatakan penutupan 21 TPS liar telah dilakukan oleh DLH Kota Tangerang selama tiga bulan terakhir yang tersebar di berbagai wilayah.
Keberadaan TPS liar itu karena tidak masuk dalam tata kelola persampahan dan mengganggu kebersihan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Maka itu DLH Kota Tangerang juga terus melakukan sosialisasi sekaligus mulai menjalankan pengelolaan sampah berbasis kewilayahan untuk mengurangi beban TPA Rawa Kucing secara signifikan
“Kami juga memprioritaskan arahan Pak Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menargetkan budaya zero waste bisa dijalankan secara maksimal,” katanya.
Wali Kota Tangerang Sachrudin menambahkan pembuangan sampah ilegal telah menimbulkan banyak dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan warga sekitar.
Camat dan Lurah telah diinstruksikan untuk mengajak masyarakat mengelola sampah mandiri maupun menyimpan pada satu titik yang legal dan diangkut petugas.
“Sampah di jalan protokol mengganggu estetika kota dan kesehatan. Buang sampah ke sungai dan kali bisa sebabkan banjir. Maka hentikan buang sampah ilegal, silakan koordinasi dengan petugas agar bisa diangkut secara rutin,” ujarnya.
Jurnalis: Ant
Editor: Sekar S













