SERANG, Lingkar.news – Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih Andra Soni-Dimyati Natakusumah menolak pakaian dinas hingga tempat tidur yang dianggarkan Pemerintah Provinsi Banten untuk keperluannya nanti saat bertugas.
“Saya dan Pak Dimyati pakai pakaian yang dijahit sendiri untuk pelantikan. Dan tidak akan melaksanakan pembelanjaan untuk furnitur rumah dinas,” ujar Andra dalam keterangannya di Serang, Selasa, 18 Februari 2025.
Mantan Ketua DPRD Provinsi Banten itu mengatakan ia juga akan menggunakan rumah dinas dengan fasilitas yang sudah ada sebelumnya.
“Kemudian setelah resmi dilantik saya akan memberikan arahan kepada dinas terkait untuk melakukan evaluasi atas keperluan gubernur yang telah dianggarkan sebelumnya di mana anggaran telah ditetapkan sebelum Gubernur Banten terpilih, dan setelah terpilih saya memilih untuk tidak menggunakan anggaran tersebut,” tuturnya.
Terpisah, Pelaksana tugas Kepala Biro Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menjelaskan semenjak munculnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, pihaknya berencana untuk membatalkannya.
“Yang ditayangkan di RUP (rencana umum pengadaan) yang terdapat dalam DPA (dokumen pelaksanaan anggaran) belum tentu direalisasikan apalagi kita semua sama mengetahui sedang melakukan beberapa efisiensi dan rasionalisasi sesuai Inpres 1 Tahun 2025,” ujar dia.
Rina mengatakan pada pelaksanaan inpres tersebut, Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih untuk pengadaan pakaian, meubel serta peralatan lainnya tidak akan membebani anggaran.
“Pemprov pun merencanakan menganggarkan melaksanakan sesuai norma aturan penyiapan sarana prasarana kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH). Namun arahan jelas dan konkrit dari gubernur terpilih Bapak Andra menyatakan bahwa beliau tidak akan membebani APBD dan menyediakan semua pakaian-pakaian dengan biaya sendiri,” bebernya.
Pemprov Banten melalui Biro Umum dan Perlengkapan menganggarkan belanja pakaian dinas untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih dengan total pagu Rp1.015.000.000.
Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Provinsi Banten. Paket pengadaan itu memiliki kode rancangan umum pengadaan (RUP) 56082744.
Sementara dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Provinsi Banten dengan kode rancangan umum pengadaan (RUP) 55086871, bahwa Pemprov Banten melalui Biro Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten menganggarkan hampir setengah miliar atau tepatnya Rp426,84 juta untuk pengadaan tempat tidur Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)